banner 728x250

Satgas Covid-19 Parepare Perpanjang Batas Jam Operasi Usaha

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Surat Edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Parepare diperpanjang.

banner 800x800

Dalam rapat evaluasi bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 dan Forkompinda Kota Parepare, pembatasan usaha tersebut diperpanjang mulai 16 hingga 25 Januari 2021, sesuai Surat Edaran Nomor 060/29/GT.Covid19 tentang Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Parepare, tanggal 15 Januari 2021.

Surat Edaran ditandatangani Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, masing -masing oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe (Ketua), Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo (Wakil Ketua I), Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah (Wakil Ketua II), Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu (Wakil Ketua IV).

Dari rapat tersebut, aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 20.00 Wita kini menjadi pukul 19.00 Wita, dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan. Namun untuk layanan pesan antar (take away), Satgas memberikan pelonggaran hingga pukul 21.00 Wita.

Untuk apotek dan toko obat-obatan tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, kasus Covid-19 di Parepare masih mengkhawatirkan. Sehingga, pembatasan masyarakat dan operasi usaha diperpanjang. Namun ada perubahan dan penyesuaian dalam surat edaran itu.

“Dari data Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kamis, 14 Januari 2021, masih mengkhawatirkan. Saat ini Kota Parepare mencapai 776 kasus terkonfirmasi positif. 676 orang dinyatakan sembuh. 30 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 70 orang,” kata Taufan.

Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, pembatasan jam operasi usaha diperpanjang dikarenakan angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 kini 1,86 persen. Hal ini dinilai masih rawan dalam penyebaran Covid-19.

Meski demikian, Taufan berjanji, jika angka Rt Covid-19 sudah dibawah 1 persen, pelonggaran jam operasi usaha pasti diberlakukan.

“Makanya kita buat kebijakan tidak lebih 10 hari. Karena kita bakal evaluasi dan melihat trend Rt covid-19 apakah turun atau tidak. Kalau turun pasti kita longgarkan. Dan pada saat kita berstatus zona hijau, kita sudah bisa memasuki new normal,” tandas Taufan. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *