JAKARTA, KLUPAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sulawesi Selatan yang berlangsung Jumat 26 Februari 2021 hingga Sabtu dinihari.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Minggu dinihari (28/2/2021), Ketua KPK RI Firli Bahuri menegaskan, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PU Provinsi Sulsel Edy Rahmat, dan pihak swasta Agung Sucipto. Ketiga tersangka nampak mengenakan rompi oranye KPK.
“Pertama sebagai penerima yaitu NA (Gubernur Sulsel) dan ER (Sekdis PU Sulsel), sedangkan sebagai pemberi adalah AS (kontraktor),” ungkap Firli.
Firli menjelaskan, KPK menetapkan 3 orang tersangka terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perijinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020-2021.
Pada OTT di Sulsel, Tim KPK diketahui menangkap 6 (enam) orang Agung Sucipto (kontraktor, 64 tahun), Nuryadi (supir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel, 48 tahun), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulsel), dan Irfandi (supir Edy Rahmat).
Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang dalam koper berjumlah sekitar Rp2 miliar dari Rumah Dinas Sekretaris Dinas PU Provinsi Sulsel.
Firli mengatakan, adapun tersangka NA dan ER sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 5 ayat 1 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)