banner 728x250

Menteri Suharso: Latar Belakang Pemerintah Membuat SDI

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, KLUPAS.COM – Menteri PPN, Suharso Monoarfa, mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi latar belakang pemerintah membuat kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).

banner 800x800

“Data berintegritas tinggi penting dalam menghasilkan informasi pembangunan yang lebih akurat, sehingga dapat digunakan dalam pembuatan kebijakan (evidence based policy),” ujar Menteri Suharso yang juga Kepala Bappenas ini, Jumat (12/2/2021).

Dalam pelaksanaannya, pemenuhan data berintegritas tinggi menemui beberapa tantangan, diantaranya tumpang tindih data baik di tingkat pusat maupun daerah, akurasi data yang rendah, ketidakmutakhiran data, sulitnya akses data lintas instansi, serta pengelolaan data yang lemah.

Hal tersebut melatarbelakangi kebutuhan pemerintah atas one single data atau ketunggalan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia, sesuai yang termaksud pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Data yang sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia telah melalui proses pemeriksaan untuk memastikan data telah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi/data induk.

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 merupakan jawaban atas perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Kebijakan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Kebijakan ini juga bertujuan: (1) Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman pemerintah dalam penyelenggaraan tata kelola Data; (2) Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah; (3) Mendorong keterbukaan dan transparansi data; serta (4) Mendukung sistem statistik nasional.

*Penyelenggaraan dan Penyelenggara SDI

Perpres SDI juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penyelenggara Satu Data Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyelenggara SDI di tingkat pusat terdiri dari Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata, dan Produsen data.

Dewan Pengarah memiliki peran menetapkan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, melakukan pemantauan, mengkoordinasikan penyelesaian masalah, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia kepada Presiden.

Selanjutnya, pembina data memiliki peran menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur standar data dan metadata dari jenis data masing-masing (data statistik, data geospasial, data keuangan negara, dan data lainnya), serta melakukan pemeriksaan ulang terkait data prioritas.

Walidata memiliki peran mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data berdasarkan prinsip SDI, serta melakukan penyebarluasan data di Portal SDI.

Terakhir, Produsen data berperan dalam menghasilkan data sesuai dengan prinsip SDI dan menyampaikan data dan metadata ke Walidata. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *