BONE, KLUPAS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bone menetapakan 16 (enam belas) Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar Mapala STAIN Bone, Iksan (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh panitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (Mapala Mappesompae), di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Jumat (5/3/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengkonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone. Dalam pemeriksaan sejumlah saksi, kata dia, ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN tersebut.
“Adapun hasil gelar perkara kasus ini menetapkan 16 (enam belas) tersangka, masing-masing atas nama SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU,” jelasnya.
Kabid Humas mengungkapkan, penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone dilakukan di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.
“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” ungkap Kabid Humas, Kamis 18 Maret 2021.
Zulpan menambahkan, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, terhadap para tersangka ini terlebih dahulu akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone. (*)