banner 728x250

2 Pelaku Narkoba di Bone Dicokok Ditresnarkoba Polda Sulsel Saat Asyik Timbang Sabu di Kamar

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR, KLUPAS.COM – Personil Team I Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mencokok dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika yakni RA (22) dan FA (20) bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, di Jalan G. Bawakaraeng (Jl. Sambaloge lama) Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (25/3/2021).

banner 800x800

“Saat ini para tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Ditresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, di Mapolda Sulsel, Jumat 26 Maret 2021.

Zulpan mengatakan, RA (22) dan FA (20) ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika. Para pelaku diciduk bersama sejumlah paket kecil sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Zulpan, antara lain 15 (lima belas) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu berat -+ 7,34 gram, 1 (satu) pcs plastik bening kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, dan 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam putih.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Ditresnarkoba Subdit 1 Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKP Boby Rachman melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jl. G. Bawakaraeng, Watampone, Kabupaten Bone, Rabu 24 Maret sekitar pukul 10.00 Wita.

Keesokan harinya, tim melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan rumah RA (22) di Jl. G. Bawakaraeng, Kabupaten Bone. Polisi menangkap RA (22) dan FA (20) saat sedang asyik menimbang barang bukti sabu di dalam kamarnya, tepatnya di atas tempat tidur miliknya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *