PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Faksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua I Tasming Hamid dan Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam, di Ruang Rapat Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Parepare, Rabu 3 Maret 2021.
Wali Kota Parepare Taufan Pawe diwakili Wakil Walikota Parepare Pangerang Rahim. Turut hadir Sekretaris Daerah Parepare Iwan Asaad, para Asisten, para Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Tanggapan/jawaban Wali Kota Parepare Taufan Pawe terhadap pandangan Fraksi-fraksi DPRD dibacakan oleh Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim.
Diikuti pembacaan tanggapan/jawaban Fraksi-fraksi DPRD. Yang Pertama Fraksi Golkar yang sejalan dengan harapan pemerintah daerah jika ada pasal yang mengatur sebagai payung hukum yang diarahkan dalam mensejahterakan pendidikan, melahirkan pendidikan yang sistematis dan terukur, juga melibatkan stake holder maupun lembaga pendidikan, serta tenaga pendidik honorer juga akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Tanggapan Kedua dari Fraksi Nasdem, ungkapan terima kasih kepada Ketua dan anggota Fraksi Nasdem yang menerima Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah. Harapan Fraksi Nasdem juga sejalan dengan harapan pemerintah daerah bahwa perlu ada strategi khusus di tengah pandemi dalam menyukseskan proses pembelajaran, juga perlunya memaksimalkan peran dan fungsi khusus untuk penyelenggaraan pendidikan non formal.
Ketiga Fraksi Demokrat, juga sejalan dengan harapan pemerintah daerah bahwa hadirnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan itu dapat meningkatkan pendidikan, memperhatikan bagi mereka yang kurang mampu agar memperoleh juga pendidikan yang sama dan merata.
Keempat Fraksi Gerindra, harapannya yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembejalaran peserta didik secara aktif, meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler dan religiutas, terselenggaranya penddikan secara demokratis, mengembangkan kemampuan dalam meningkatan mutu pendidikan, tenaga pendidik ditingkatkan kualitasnya melalui diklat khusus, dievaluasi, diberi pembinaan. Selanjutnya, pelaksanaan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini isinya memuat penghargaan dan sanksi setiap Perda.
Kelima Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, juga menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan untuk dibahas lebih lanjut. Harapannya sama bahwa materi muatan dapat mengakomodir semua penyelenggaraan pemerintah termasuk aspek penyelenggaran pendidikan di Parepare sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional.
Keenam Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi, berkeinginan sama dengan pemerintah daerah bahwa seluruh stake holder pada pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dapat berpartisipasi aktif sehingga lebih efektif dan efisien, bermanfaat, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan selanjutnya, kata Pangerang Rahim, Wali Kota Parepare akan memberikan penjelasan dan informasi sekiranya ada hal – hal yang belum jelas kepada pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan anggota DPRD Parepare yang akan dibahas pada rapat teknis selanjutnya.
“Mudah-mudahan pembasahan pada rapat selanjutnya dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama, sehingga Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat ditetapkan sesuai jadwal yang ditentukan,” tutup Pangerang. (*)