MAKASSAR, KLUPAS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tandatangani pembangunan zona integritas bebas korupsi pada Direktorat Intelkam, Direktorat Reskrimsus dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Senin 15 Maret 2021.
Hal tersebut merupakan upaya Polda Sulsel mendorong dan membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dengan mencanangkan pembangunan wilayah bebas korupsi.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, peraturan tersebut menjadi pedoman umum para pejabat di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Ditintelkam, Ditlantas, dan Dirreskrimsus Polda Sulsel dalam membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Jenderal bintang dua ini menuturkan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah, yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
“Jadi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan Program Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) hasil gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena itu unit kerja harus memenuhi delapan indikator hasil dan 20 indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional,” ungkap Merdisyam.
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menjelaskan, WBK ditetapkan oleh kepala kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah. Sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan RB. Upaya untuk itu biasanya beragam yakni bisa melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan juga peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui kegiatan pelatihan saat ini.
Menurut Merdisyam, predikat WBK atau WBBM bukan akhir dari proses penilaian, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun. Alasannya, apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut bisa dicabut.
Dikatakannya, dalam Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, tidak mengatur bagaimana pembentukan zona integritas.
Permenpan dimaksud hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM. Seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka zona integritas telah terbentuk dan zona integritas cukup dengan pencanangan.
Baginya, zona integritas bukan tujuan akhir WBK atau WBBM. Namun WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sebuah ‘island of integrity’ atau zona integritas.
Selanjutnya unit kerja yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi proyek percontohan atau patokan unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan
untuk bekerja dengan benar sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan.
“Tak ada lagi titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, berikan ‘reward’ dalam bentuk tunjangan atau remunerasi yang lebih dibanding lainnya. Dengan adanya pemberian tunjangan atau remunerasi, Kapolda Sulsel yakin akan menciptakan sebuah semangat baru untuk ikut meraih predikat WBK/WBBM,” tandasnya. (*)