banner 728x250

Tersangka Pembongkaran 7 Makam Covid-19 di Parepare Kini 14 Orang

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR, KLUPAS.COM – Penyidik kepolisian terus mendalami kasus pembongkaran 7 makam jenazah Covid-19, di TPU Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, yang diketahui beberapa hari lalu.

banner 800x800

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh penyidik, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah. Awalnya polisi menetapkan 6 tersangka, kemudian bertambah jadi 9 tersangka, dan saat ini jumlah tersangka kembali bertambah menjadi 14 (empat belas) orang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan NU (52), AP (31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46) , AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak Pidana mengambil atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan diambil dari Karantina Kesehatan.

Zulpan menjelaskan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kota Parepare, pihak Rumah Sakit, Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare.

Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang dibongkar, kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang, sementara 3 (tiga) makam ditemukan tanah makam tersebut amblas.

Lebih lanjut Kabid Humas menuturkan, aparat Polres Parepare juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 jenazah dipindahkan ke perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, dan 3 jenazah dipindahkan ke pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Parepare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyelidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang, dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas. Dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid-19, pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,” urai Kombes E. Zulpan, Selasa 16 Maret 2021.

Dalam kasus ini, kata Zulpan, Satreskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul serta 1 (satu) buah Linggis.

Kabid Humas menambahkan, para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *