banner 728x250

Waspadai Investasi Bodong, Polda Sulsel Gandeng Motivator Edukasi Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR, KLUPAS.COM – Pada awal 2021 ini, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 68 bisnis fintech ilegal atau pinjaman online (Pinjol) peer to peer lending (P2P lending) dan gadai.

banner 800x800

Dari jumlah itu, sebanyak 51 perusahaan P2P lending alias pinjaman online ilegal. Sedangkan jumlah gadai ilegal mencapai 17 perusahaan.

Pinjaman online dan gadai ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021.

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal.

Bisnis sektor keuangan non bank ilegal ini atau fintech lending beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.

Kanit 1 Subdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Sulsel Kompol Kuswanto mengatakan dari jumlah data tersebut, kegiatan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin Bappebti telah diblokir.

“Mereka diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” ujar Kompol Kuswanto, Sabtu 6 Maret 2021.

Kompol Kuswanto menuturkan, perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal meningkat pada situasi saat ini dan modusnya juga beragam mulai dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin hingga menjadi introduction Broker dari pialang berjangka.

Oleh karen itu, kata Kompol Kuswanto, Polda Sulsel menggandeng motivator bidang investasi perdagangan berjangka komoditi (PBK), tujuannya guna melakukan edukasi ke masyarakat untuk lebih bijak.

“Dan kami mengajak agar masyarakat berhati-hati menginvestasikan dana pada perusahaan yang tidak memiliki izin dan juga kepada transaksi pinjaman online yang tidak terdaftar alias ilegal,” pungkasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *