banner 728x250

Polri Launching Aplikasi SIM Nasional, Kapolda Sulsel: Perpanjangan SIM A dan SIM C Bisa Melalui Handphone

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR, KLUPAS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan terobosan terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang dapat diinstal di smartphone.

banner 800x800

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi melakukan launching Program aplikasi SIM Nasional. Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, para PJU Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana beserta Instansi terkait, mengikuti zoom meeting launching aplikasi SIM Nasional bersama Kapolri dan Kakorlantas, di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Selasa (13/4/2021).

Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Program aplikasi SIM Nasional merupakan program kerja 100 hari sejak dirinya ditetapkan menjadi orang nomor satu di institusi kepolisian.

“Ini memang salah satu program kita, apalagi Pak Presiden (Joko Widodo) menginginkan semua institusi, khususnya Polri bisa membangun sistem dalam rangka pelayanan ke masyarakat melalui sistem teknologi informasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyampaikan, pelaksanaan Program aplikasi SIM Nasional ini merupakan salah satu penjabaran Program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digulirkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Hari ini kita mengikuti secara langsung melalui virtual, launching aplikasi SIM Nasional yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolri,” ujar Merdisyam.

Ia menjelaskan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM Online yang bisa untuk proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

“Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR yang diunduh dan diinstal pada perangkat handphone masing-masing,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menuturkan, pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, kata dia, pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap E. Zulpan dalam keterangan tertulisnya.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi SINAR. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.

“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” terang E. Zulpan. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *