MAKASSAR, KLUPAS.COM – Seminar Nasional INI-IPPAT Pengda Parepare sekitarnya dan INI-IPPAT Pengwil Sulsel yang dilaksankan di Sandeq C Ballroom-Hotel Claro
Makassar, Kamis (1/4/2021), diikuti ratusan PPAT dan Anggota Luar Biasa (ALB).
Seminar ini mengusung tema “Kupas Tuntas Akta PPAT dan Problematika serta Aspek Tanggungjawab Pidana dalam Pembuatan Akta dan Kupas Tuntas Problematika PT Terkait Undang-undang Cipta Kerja (UUCK)”.
Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Parepare dan sekitarnya Sri Rahmawati SH.M.Kn didampingi Ketua Pengda IPPAT Parepare dan sekitarnya Lia Trizza Firgita Adhilia SH.MH, berharap melalui seminar memberi manfaat bagi semua peserta baik PPAT dan ALB dengan memberikan pemahaman tentang tugas-tugas notaris-PPAT pasca terbitnya Undang-undang cipta kerja (UUCK).
“Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Pengda INI-IPPAT Parepare dan sekitarnya serta Pengwil INI-IPPAT Sulsel. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya seminar khususnya panitia yang semuanya adalah notaris milenial, calon pengurus ke depan,” kata Sri Rahmawati,SH.M.Kn didampingi Lia Trizza Firgita Adhilia.
Ketua Pengwil INI Sulsel DR. Abdul Muis saat memberikan sambutan, memuji keberhasilan jajaran Pengda Parepare dan sekitarnya dengan sukses melaksanakan seminar tentang bagaimana tugas-tugas PPAT dan notaris dengan terbitnya UUCK.
“Pengurus siap melayani, kami ada untuk anggota. Apabila ada masalah-masalah yang dihadapi silahkan ke organisasi. Apalagi untuk notaris saat ini sudah ada Majelis Kehormatan notaris,” jelas Muis didampingi Ketua Pengwil IPPAT Sulsel Andi Sengeng Paula Salahuddin.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Makassar yang mewakili Wali Kota Makassar saat membuka seminar, Dr Heri S menjelaskan, untuk mencegah konflik pertanahan warga harus punya bukti kepemilikan yang kuat. Salah satunya melalui pendaftaran tanah sebagai bukti terkuat dan terbaik.
“Pendaftaran tanah itu adalah merupakan tanggungjawab sebagai PPAT yang relevan program pemerintah dalam memaksimalkan pendaftaran tanah milik masyarakat yang tentunya berimplikasi pada tugas dan tanggungjawab PPAT di masa mendatang,” ujar Heri.
Heri juga berpesan agar PPAT dalam
pelaksanaan tugas PPAT memberikan pelayanan berlandaskan pada prinsip dan UU. “Berikan pelayanan secara profesional, humanis dan berintegritas,” katanya.
Heri menambahkan, pemerintah terus melakukan percepatan pembangunan dalam pendaftaran tanah. Sebab dalam proses percepatan pembangunan melalui pendaftaran tanah ada pendapatan negara yang dipungut melalui BPHTB maupun PPH yang dibayar oleh para pihak.
Sementara itu, narasumber Indra Iswara mengatakan, terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja telah memangkas sejumlah aturan perizinan di Indonesia. Termasuk Undang-Undang Perseroan terbatas yang dulunya mewajibkan pendirian PT harus minimal dua orang, namun dengan UUCK memungkinkan satu orang saja dengan nama PT perseorangan.
“Khususnya usaha mikro kecil menengah bisa mendirikan perseroan terbatas dengan modal Rp 1 juta. Usaha Mikro cukup buat format pernyataan pendirian kemudian dilaporkan ke Kemenkum HAM,” ungkapnya.
Indra menuturkan, PT perseorangan ini bersentuhan dengan kerja notaris saat akan melakukan perubahan status PT jika usaha sudah berkembang dengan melakukan perubahan anggaran dasar.
Seminar yang dipandu Lia Trizza Firgita Adhilia SH, MH dan DR Ariadin SH.MH, M.Kn diikuti secara ofline dan online dengan total 279 orang.
Rinciannya peserta offline 168 orang terdiri
47 (notaris), 11 Camat (4 Camat dari Parepare, 4 Camat dari Barru, 1 Camat dari Makassar, 1 Camat dari Bantaeng, dan 1 Camat dari Toraja Utara, ditambah Anggota Luar Biasa 110 orang. Sementara peserta secara online via zoom sebanyak 113 orang. (*)