PAREPARE, KLUPAS.COM – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Parepare melalui Rapat Koordinasi Forkopimda bersama instansi terkait, akan memperketat pemeriksaan di tiga daerah perbatasan, yakni perbatasan Parepare-Pinrang, Parepare-Sidrap, dan Parepare-Barru. Kebijakan itu mulai berlaku 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memperhatikan perputaran ekonomi di Parepare. Sehingga warga dari daerah yang berbatasan langsung dengan Parepare, seperti Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Barru tetap diperbolehkan melintas di Parepare dengan memperlihatkan identitas diri (KTP) kepada petugas di perbatasan.
Bagi warga di luar KTP Pinrang, Sidrap dan Barru yang ingin melintas di Parepare, ada pengecualian dari pemerintah daerah, yakni perjalanan dinas, melayat, kemudian ibu hamil dan melahirkan.
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan, hasil koordinasi pihaknya bersama Forkopimda dan instansi terkait, bahwa perlunya perputaran ekonomi di Parepare. Olehnya itu ada beberapa pengecualian dalam aturan pemerintah bagi warga yang ingin melintas.
“Kita juga berkaca dengan aglomerasi di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar. Maka untuk Parepare, daerah sekitar Parepare seperti Pinrang, Sidrap dan Barru nantinya ketika melintas di Parepare cukup dengan menunjukkan identitas diri (KTP) bahwa memang betul mereka warga Pinrang, Sidrap dan Barru,” kata Welly, Selasa (4/5/2021).
Adapun personel yang dikerahkan, lanjut dia, ada penambahan menjadi sekitar 140 personel gabungan, dari Polri dan instansi terkait. Itu dibagi di tiga tempat, masing-masing di daerah perbatasan.
“Mulai diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Pos 24 jam. Kalau sesuai dengan pengecualian dari aturan pemerintah silahkan melintas, namun di luar itu silahkan untuk kembali, putar balik,” tegas mantan Kapolres Kabupaten Barru ini. (*)