PAREPARE, KLUPAS.COM – Ketua DPRD Kota Parepare, Hj. Andi Nurhatina Tipu bersama Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menerima audiensi pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih dan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Parepare, di Ruang Kerja Ketua DPRD Parepare, Senin (10/5/2021).
Kedatangan Pimpinan dan sejumlah petinggi dua ormas berseragam loreng itu sekaligus menyerahkan secara resmi surat permohonan hearing terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2019 oleh beberapa Toko Swalayan di Kota Parepare.
Surat Permohonan Hearing LMP-PP diserahkan langsung Ketua Macab Laskar Merah Putih Kota Parepare, H. Syamsul Latanro bersama Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Parepare, Fadly Agus Mante dan diterima oleh Ketua DPRD Parepare, Hj. Andi Nurhatina Tipu.
Dalam surat tersebut, LMP-PP meminta kepada DPRD Parepare untuk menjadwalkan segera Hearing Gabungan Komisi 1 dan 3, serta mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan penanggung jawab Toko Swalayan dalam hal ini pihak Indomaret.
“Kita minta SKPD terkait untuk dihadirkan, terkait dengan perijinan, pembangunan toko dan izin operasional. Seperti Satpol PP, Sintap (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), Bagian Hukum Setdako, dan penanggung jawab pihak Indomaret,” harap HSL, akronim H. Syamsul Latanro.
Sementara Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Parepare, Fadly Agus Mante, berharap pada hearing nantinya, dapat terungkap semua persoalan yang terkait dengan pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2017 Perwali Nomor 41 Tahun 2019 oleh beberapa Toko Swalayan di Kota Parepare.
“Penekanannya kita (LMP-PP) mau persoalan beking perijinan di Parepare ini terungkap siapa saja oknum yang terlibat di dalam pelanggaran Perda dan Perwali,” tekan Fadly.
Mantan Anggota DPRD Parepare yang akrab disapa Awienk ini mengatakan, salah satu tujuan hearing adalah untuk memberikan shock therapy kepada oknum yang terlibat menjadi beking dalam pengurusan perijinan, pembangunan hingga operasional Toko Retail, bahwa hal itu secara tegas sudah diatur dalam Perda dan Perwali dan tidak bisa seenaknya dilanggar begitu.
“Harapan kami direksi dan penanggung jawab Indomaret semua diundang. Kenapa berani buka, itu terindikasi kuat ada yang menjamin,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Parepare, Hj. Andi Nurhatina Tipu merespons baik dan menerima permohonan hearing LMP-PP.
“Insya Alah kita akan menindaklanjuti paling lambat besok (Selasa 11/5/2021) setelah Rapat Paripurna. Kita mengundang seluruh komisi di DPRD dan anggota agar bisa hadir,” ujar legislator Golkar ini.
“Kalau saya lihat suratnya pemerintah tolak (permintaan penambahan kuota Toko Indomaret). Pemerintah sudah keluarkan surat tidak boleh, tapi kenapa masih terpasang?,” tambah Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin mengatakan, pihaknya juga akan mempertanyakan terkait pemberdayaan 60 persen tenaga kerja di Toko Retail (Indomaret, Alfamart, dan Alfa Midi) apakah sudah terlaksana.
“Pada Perwali Nomor 41 Tahun 2019, diatur jarak antara Toko Swalayan dengan Toko Swalayan lainnya paling rendah 500 meter. Begitu pula jarak Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat. Masalah produk yang dijual di toko retail juga sudah diatur, seharusnya 30 persen menyediakan produk lokal. Itu semua akan kami pertanyakan,” tutup legislator PPP yang akrab disapa Pak Le ini.
Diketahui, Pendirian maupun operasional minimarket di Kota Parepare ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. (*)