PAREPARE, KLUPAS.COM – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Parepare, AKBP Welly Abdillah, S.H.,S.I.K turun melakukan pemantauan pelaksanaan penyekatan pelarangan mudik yang diberlakukan di Pelabuhan Nusantara dan di tiga titik perbatasan Kota Parepare, yakni perbatasan Parepare-Pinrang, Parepare-Sidrap dan Parepare-Barru.
Saat melakukan pantauan di perbatasan Parepare-Barru, AKBP Welly Abdillah memberikan arahan kepada Tim gabungan yang sedang bertugas.
Mantan Kapolres Kabupaten Barru ini mengatakan, pemantauan dilakukan guna mengetahui bentuk dan efektifitas penyekatan pelarangan mudik tersebut.
“Khusus untuk hari ini yang merupakan hari kedua pelarangan mudik, tentunya di batas kota tetap kita mengacu kepada peraturan pemerintah terkait pelarangan mudik. Namun di Kota Parepare ada kebijakan berdasarkan rapat forkopimda, khusus masyarakat Ajatappareng mines Enrekang diperbolehkan melintas dengan catatan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi kalau misalnya yang bersangkutan penduduk Barru, Sidrap dan Pinrang silahkan melintas ke Parepare, yang lain tetap kita berlakukan,” urai AKBP Welly, Jumat (7/5/2021).
Selain itu, lanjut dia, bagi masyarakat yang memiliki Surat Keterangan tetap dibolehkan untuk melintas di Kota Parepare. Seperti perjalanan dinas, melayat, ibu hamil dan melahirkan. Namun jika tidak bisa menunjukkan keterangan kepada petugas, masyarakat tersebut harus putar balik.
Dalam kegiatan pemantauan penyekatan pelarangan mudik hari kedua, Kapolres didampingi Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu Muhammad Amin, dan sejumlah PJU Polres Parepare. (*)