PAREPARE, KLUPAS.COM – Ormas Laskar Merah Putih dan Pemuda Pancasila melakukan hearing dengan DPRD Parepare menyikapi dugaan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Parepare terkait pendirian maupun operasional Toko Swalayan Modern di Kota Parepare.
Rapat dengar pendapat yang di gelar di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Parepare, Selasa (11/5/2021), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid.
Turut hadir Ketua Komisi 1 DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Ketua Komisi 3 DPRD Parepare Rudy Najamuddin, dan sejumlah anggota DPRD Parepare, antara lain Andi Muh Fudail, Muliady, dan Indriasari Husni.
Hadir pula Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Parepare, H. Syamsul Latanro, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Parepare, Fadly Agus Mante, beserta petinggi kedua ormas, dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, dan Dinas Satpol PP.
Sayangnya, hearing tersebut tidak dihadiri dari perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu maupun pihak dari Indomaret selaku pihak retail modern yang tengah disorot terkait pendirian Toko Swalayan Modern yang baru saja dibangun di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat.
“Dari pertemuan tersebut (hearing) terungkap bahwa ada beberapa toko swalayan modern yang melanggar aturan Perda dan Perwali dan direkomendasikan untuk ditinjau ulang sesuai Perda No.10 Tahun 2017 dan Perwali Nomor 41 Tahun 2019,” ungkap Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare, Fadly Agus Mante.
Mantan Anggota DPRD Parepare ini menyebut, toko swalayan modern sudah ditata degan baik dalam Perda. Sehingga hearing tersebut diharapkan tidak sekadar menggugurkan kewajiban, namun harus disertai dengan sikap tegas dari DPRD dan Pemkot Parepare terhadap retail modern yang melakukan pelanggaran Perda dan Perwali.
“Kami datang (hearing), diharapkan tidak sekadar diterima dan didengar. Kami berharap OPD yang hadir tidak sekadar datang. Kalau memang tidak ada IMB-nya, begitu pula dengan izin operasionalnya konsekuensinya apa? Kalau perlu tutup semua toko swalayan modern yang melanggar, jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan,” harap pria yang akrab disapa Awienk ini.
Sikap yang diambil oleh PP dan LMP, kata dia, merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kota Parepare dalam menertibkan oknum-oknum yang melanggar produk hukum Pemerintah Kota Parepare.
Ia menegaskan, bukan hanya sekedar masalah izin operasional yang diduga melabrak aturan tapi masalah yang lebih besar mengenai potensi besar mematikan usaha usaha mikro (warung rumahan), yang dimana mereka berpotensi besar kehilangan konsumen.
Pernyataan Sikap LMP-PP dilatar belakangi dengan aduan masyarakat terkait pembangunan sejumlah toko swalayan di Kota Parepare, memicu beberapa pertanyaan terkait Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dimana dalam peraturan-peraturan tersebut secara jelas mengatur tentang jumlah, titik lokasi serta jarak antar toko swalayan di Kota Parepare, sementara kondisi di lapangan ditemukan terdapat beberapa titik toko swalayan yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Kami minta Pemkot melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh toko swalayan modern. Mudah-mudahan melalui hearing ini ada titik terang. Jika tuntutan kami tidak menemukan titik terang maka kami MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare dan Macab Laskar Merah Putih Kota Parepare akan hadir kembali dengan cara yang lain dan mobilisasi massa yang jauh lebih banyak,” tegasnya.
Maka dari itu MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare dan Macab Laskar Merah Putih Kota Parepare menyatakan sikap:
- Pandemi Covid-19 telah menimbulkan gejolak ekonomi yang sangat besar baik di skala nasional hingga daerah maka Mengembalikan stabilitas ekonomi masyarakat pasca pandemi merupakan tugas dan tanggung jawab bersama masyarakat dan Pemerintah daerah Kota Parepare.
- Pembangunan toko swalayan dari pihak PT. Indomarco Prismatama tidak mengindahkan arahan pemerintah daerah Kota Parepare melalui Surat Sekretariat Daerah Kota Parepare No:008/2.a/Hkm, dimana PT.Indomarco Prismatama memperlihatkan sikap melawan Pemerintah Daerah Kota Parepare.
- Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap pihak PT. Indomarco Prismatama.
- Kami Mendesak untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh toko swalayan yang berada di Kota Parepare.
- MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare dan MACAB Laskar Merah Putih Kota Parepare mendukung penuh pemerintah Kota Parepare dalam menertibkan oknum-oknum yang melanggar produk hukum Pemerintah Kota Parepare.
Jika tuntutan kami tidak ditemukan titik terang maka kami MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare dan MACAB Laskar Merah Putih Kota Parepare akan hadir kembali dengan cara yang lain dan mobilisasi massa yang jauh lebih banyak.
Sementara pihak yang mewakili Bagian Hukum Setdako Parepare mengatakan, kesepakatan dengan Dinas Perdagangan bahwa jangan diperpanjang izinnya yang melanggar Perda dan Perwali.
Ketua Komisi 3 DPRD Parepare, Rudy Najamuddin, menjelaskan terkait penolakan hearing sebelumnya yang diajukan oleh salah satu LSM.
“Saya perlu jelaskan dari awal, jadi pada tanggal 18 Maret 2021 LSM Lingkar Hijau menyurat ke DPRD untuk hearing dengan Indomaret dan instansi terkait lainnya. Kenapa kita tidak hearing kemarin karena yang dipersoalkan adalah bangunan ini. Bangunan ini kemarin kan belum jadi, belum ada toko, baru setengah pembangunan, jadi saya sampaikan. Dan dia sampaikan juga penolakan dari pak sekda permintaan penambahan 5 (lima) unit. Itu alasan saya tolak kemarin karena ada surat penolakan dari sekda dan substansinya tidak jelas. Buat apa lagi kita hearing kalau sudah ditolak. Kemudian pembangunannya itu tidak jelas, apakah Indomaret, apakah Alfamart kita belum tahu. Jangan sampai kita hearing kemudian dibikin toko lain?,” urainya.
“Jadi sekarang ini bangunannya sudah jadi dan sudah ada brand Indomaret, jadi tidak usah cari kambing hitam siapa karena ini kan sudah melanggar. Sekarang konsekuensinya apa? Apa yang harus kita lakukan terhadap Indomaret ini, karena beda melanggar hukum dengan melawan hukum. Ini melawan hukum karena sudah ada Perda dan Perwali yang melarang tapi dia masih lakukan. Berarti dia melawan, jadi sanksinya harus berat ini,” tambah dia.
Rudy menerangkan, dalam Perwali Nomor 41 Tahun 2019 sudah diatur jarak zonasi diantara sesama toko retail modern. Jarak antara Toko Swalayan dengan Toko Swalayan lainnya paling rendah 500 meter.
“Ini banyak yang melanggar jarak zonasi karena sesama toko retail modern ada beberapa yang berdekatan, tapi kenapa teman-teman dinas masih juga memberikan izin, ada apa ini? Berarti anda juga ikut melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” ungkap legislator PPP yang akrab disapa Pak Le ini.
Bukan hanya jarak zonasi, Rudy juga mempertanyakan masalah pemberdayaan tenaga kerja dan pemberdayaan produk lokal di toko retail modern yang sudah diatur dalam Perda dan Perwali, apakah benar dijalankan oleh pengelola toko retail modern atau juga dilakukan pembiaran melanggar?.
Ketua Komisi 1 DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, justru mempertanyakan adanya pihak yang mempertanyakan perihal penolakan penambahan 5 (lima) unit toko retail Indomaret. Padahal alasan di surat penolakan penambahan toko retail sudah jelas, dan kuota toko retail jelas diatur dalam Perda dan Perwali dan di Jalan Bau Massepe itu sudah memenuhi kuota.
“Ada apa ini, ada kelainan ini persoalan. Oleh karena itu saya nanti minta izin ke pimpinan karena persoalan hukum ini, kami mau minta izin undang LSM Lingkar Hijau. Kenapa dia pusing urusi persoalan retail ini ditutup? Ada orang yang pasang badan ini kalau begini modelnya. Kita mau lihat siapa yang terlibat di sini,” tandas politisi senior Golkar ini. (*)