PAREPARE, KLUPAS.COM – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan maupun penutupan usaha terhadap ritel modern yang melanggar aturan.
Sikap tegas Taufan menyusul adanya keluhan terkait pendirian dan operasional ritel modern di Parepare yang melanggar aturan atau menyalahgunakan izin usaha dari Pemerintah Kota Parepare.
Diketahui, Pendirian maupun operasional minimarket di Kota Parepare ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Penegasan itu disampaikan Taufan dalam arahannya di sela peringatan Hari Kesadaran Nasional yang digelar melalui Rapat Koordinasi bersama jajarannya di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (17/5/2021).
Pada kesempatan itu, Taufan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan penertiban berupa penyegelan maupun penutupan terhadap ritel-ritel modern yang melanggar aturan atau menyalahgunakan izin usaha, seperti yang terjadi pada ritel modern Cahaya Pangkep di Jalan Bau Massepe yang telah menyalahgunakan izin dari Pemkot Parepare.
“Saya sarankan langsung berikan surat peringatan untuk segera menutup usaha itu, kita kasi tenggat waktu. Segera lakukan penutupan sebelum dilakukan penyempurnaan perizinan berhubung perizinan yang kami (Pemerintah Kota) akui adalah perizinan yang sesuai dengan prosedural dan normatif yang sudah tetap,” tegas Taufan dikutip dari RakyatSulsel.co.id.
Selain itu, Taufan juga menegaskan tidak akan memberikan izin penambahan pembangunan ritel modern.
Kepala DPMPTSP Parepare, Andi Rusia mengatakan, pihaknya akan mencabut izin usaha yang melanggar dan belum memiliki izin. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Inspektur, Asisten, Kabag Hukum dan Dinas Satpol PP.
Sebelumnya, penambahan Toko Retail Modern di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, tuai sorotan sejumlah kalangan lantaran dinilai sangat berdampak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Parepare.
Sementara pada Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2019, disebutkan pada Bab II Penataan Toko Swalayan, Pasal 3 Ayat (2) Lokasi dan jumlah pendirian Toko Swalayan di Jalan Bau Massepe paling banyak 11 (sebelas) toko, dan sudah mencukupi kuota.
Ormas Laskar Merah Putih dan Pemuda Pancasila melakukan hearing dengan DPRD Parepare menyikapi dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) Parepare terkait pendirian maupun operasional Toko Swalayan Modern di Kota Parepare.
Terlebih, penambahan 1 unit Toko Swalayan Modern (Indomaret) yang berada di belakang kantor Kelurahan Cappa Galung itu juga disinyalir melanggar Perda dan Perwali Parepare.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare, Fadly Agus Mante mengatakan, dari pertemuan tersebut (hearing) terungkap bahwa ada beberapa toko swalayan modern yang melanggar aturan Perda dan Perwali dan direkomendasikan untuk ditinjau ulang sesuai Perda No.10 Tahun 2017 dan Perwali Nomor 41 Tahun 2019. (*)