DPRD Parepare dan Dinas PKP Hearing Terkait Bantuan Nelayan

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar hearing bersama Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) terkait aspirasi bantuan nelayan.

Warga Tonrangeng mengeluhkan bantuan nelayan dari Dinas PKP Parepare. Keluhan itu terungkap saat hearing di Komisi II DPRD Parepare, Selasa (29/6/2021).

Salah seorang nelayan, Sappe, membeberkan bantuan yang diberikan Dinas PKP tak sesuai dengan yang dibutuhkan. Buntutnya, bantuan itu terkadang dijual nelayan dengan tukar tambah.

“Jadi jangan asal-asalan, kami betul-betul berharap peningkatan ekonomi pendapatan. Ada temuan nelayan jika pergi melaut jaraknya dari pesisir pantai hingga ke tempat tujuan 80 mil. Namun bantuan yang datang, pemanfaatannya hanya menjangkau di pinggir saja,” bebernya.

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, memberi solusi atas keluhan tersebut dengan mendata lebih awal kebutuhan masyarakat. Sehingga Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat dapat disesuaikan.

“Jadi kami usulkan ke dinas PKP supaya dikalkulasi memang bantuan yang disampaikan masyarakat. Nanti diusulkan ke Kementerian (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ujarnya.

Legislator Gerindra itu tak ingin lagi keluhan soal bantuan terulang seperti di Tonrangeng.

“Seperti contoh permintaan perahu dengan kapasitas 13 pk, tapi setelah datang bantuan datang 9 Pk atau 5 pk. Itu tidak bermanfaat, artinya tidak sesuai dengan apa yang diinginkan kepada mereka,” lanjut dia.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas PKP, Wildana mengklaim keluhan nelayan itu hanya sekadar kesalahpahaman belaka. Setelah dijelaskan di hearing, kata dia, semuanya telah selesai.

Dikatakannya, hasil rapat akan ditindaklanjuti sesuai saran dari Komisi II. Salah satunya mensosialisasikan bantuan terhadap kelompok penggunaannya.

“Setelah dijelaskan tadi alhamdulillah sudah klir. Tadi mengenai ada yang tidak sesuai, itu hanya miss saja di lapangan. Jika ada masalah, sebaiknya datang ke kantor kami lebih dahulu dalam hal mendapatkan penjelasan. Nanti apabila mereka merasa tidak puas, mereka bisa ke komisi II,” tandasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *