PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan BKPSDM, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Parepare, Senin (7/6/2021).
RDP membahas mengenai kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Kota Parepare diketahui cuma kebagian 29 kuota PPPK guru. Dewan menilai angka itu masih perlu ditambah. Pasalnya, jumlah guru honorer di Parepare terbilang banyak.
“Kita berharap kuota yang cuma 29 itu bisa meningkat. Karena guru honorer di Parepare itu ada sampai 600-an guru,” harap Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir.
Ia mendorong Disdikbud dan BKPSDM Parepare lebih aktif mengupayakan penambahan kuota PPPK guru di Parepare. Terlebih, kata dia, kuota PPPK se-Indonesia cukup banyak. Ada 1 juta orang yang bakal diterima.
“Apalagi ini tak membebani APBD. Gaji guru PPPK nantinya dikucurkan lewat APBN. Jadi kita harus maksimalkan ini. Juga sebagai upaya kita mensejahterakan guru honorer,” kata legislator Gerindra itu.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Parepare Gustam Kasim mengungkapkan sebanyak 39 kuota awal yang diusulkan. Hanya saja, kata dia, usulan itu berkurang menjadi 29 setelah verifikasi Kemenpan RB.
“Kita usulkan sesuai kebutuhan. Tapi berkurang saat ada kuota yang kami terima dari Kemenpan RB. Kalau kita usul banyak, nanti ada yang tidak kerja,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian PAN-RB akan membuka kuota formasi guru sebanyak 1.002.616 di tahun ini. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah guru honorer yang masuk Tenaga Honorer Kategori-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500. (*)