PAREPARE, KLUPAS.COM – Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu, mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, di Cafe Warna-warni, Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (13/6/2021).
Turut hadir pada kegiatan itu, Plt Sekretaris DPRD Parepare, Jumadi dan Perawat Puskesmas Madising Na Mario, Konsoler HIV, Ketua PKVHI Parepare, Abdul Rizal.
Andi Nurhatina menerangkan tujuan Perda tersebut untuk mencegah dan mengurangi penularan, dampaknya serta meningkatkan kualitas hidup ODHA.
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS.
Selanjutnya, memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS.
“Perda ini juga untuk melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS,” jelas legislator Golkar itu.
Lebih lanjut Andi Nurhatina menjelaskan, Perda tersebut juga bertujuan memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, serta meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
“Dan yang terakhir meningkatkan partisipasi masyarakat, pemerintah, swasta hingga dunia usaha untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS,” paparnya.
Srikandi Golkar Parepare itu juga mengatakan ada tiga Perda yang disosialisasikan DPRD Parepare. Yakni Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kearsipan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2017 itu.
“Kedua Perda itu merupakan Perda inisiatif DPRD. Semuanya telah melalui proses yang cukup panjang hingga akhir ditetapkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Mantan Camat Bacukiki Barat itu juga mengingatkan peserta agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Meski Parepare berstatus zona hijau, namun kata dia, masyarakat harus tetap gunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
Pada kegiatan itu, peserta yang hadir juga mematuhi protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Kursi juga sudah diatur berjarak. (*)