PAREPARE, KLUPAS.COM – Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di Cafe Warna-Warni, Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (3/7/2021).
Pada sosialisasi tersebut, Ketua DPRD didampingi Plt Sekretaris DPRD Parepare, Jumadi M.
Andi Nurhatina menjelaskan, Perda Nomor 12 Tahun 2015 tujuannya memperkuat upaya perlindungan dan menjamin perempuan dan anak agar terhindar dari segala bentuk tidak kejahatan.
Seperti tindakan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan juga penelantaran.
“Perda ini sebagai payung hukum bagi perempuan dan anak. Karena kerap kali kita dapati mereka sering menjadi korban. Makanya, hadirlah Perda ini agar mereka mendapat perlakuan adil dan responsif,” jelas legislator Golkar Parepare itu.
Dalam mensosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2015, juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menjelaskan lebih teknis, yang diwakili oleh Sekretaris DP3A, St. Rahma Amir.
Kegiatan itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Peserta yang hadir melakukan cek suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Peserta wajib menggunakan masker dan kursi diatur berjarak. (*)