PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Pansus terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Senin (26/7/2021).
Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu menjelaskan, rapat tersebut merupakan tahapan yang mesti dilakukan sebelum Ranperda itu ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Saat ini, Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dari Komisi II menyampaikan dulu hasil laporannya. Masih ada beberapa tahapan yang mesti dilalui,” jelas Andi Nurhatina.
Legislator Golkar Parepare itu menguraikan, setelah rapat paripurna penyampaian laporan Pansus, selanjutnya akan dilakukan paripurna pendapat akhir fraksi.
“Setelah pendapat akhir fraksi, dilakukan lagi konsultasi dengan Biro Hukum,” paparnya.
Setelah ada hasil konsultasi dengan Biro Hukum, lanjut Nurhatina, kemudian akan dijadwalkan paripurna penetapan untuk menetapkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan itu menjadi Perda.
“Masih butuh waktu sekira satu sampai dua minggu baru Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada rapat paripurna tersebut penyampaian laporan itu dibacakan oleh Anggota Komisi II DPRD Parepare, Suyuti. (*)