PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota Parepare mengimbau kepada instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan Perbankan, untuk bersinergi dengan Pemkot Parepare dalam penanganan Covid-19.
Kebijakan wajib share lokasi (share lock) yang berlaku bagi seluruh pegawai Pemkot Parepare, juga diterapkan kepada semua instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan Perbankan di Kota Parepare.
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemkot Parepare bersama Pimpinan BUMN, BUMD, Perbankan, dan instansi vertikal secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad yang memimpin rapat menekankan pada tiga poin yakni Tracing, Treatment, dan Operasi Yustisi atau penegakan hukum.
“Pemerintah Kota berharap agar setiap instansi mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawan atau pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan. Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Meskipun harus perjalanan dinas, maka diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare,” pinta Iwan Asaad.
Iwan juga meminta setiap instansi memberlakukan WFO 25 persen dari keseluruhan karyawan atau maksimal 25 persen bekerja di kantor, dan WFH 75 persen atau 75 persen karyawan bekerja dari rumah.
Dia menekankan, jika ada karyawan/pegawai yang isolasi mandiri (Isman) maka seharusnya jujur agar Pemkot dapat tracing dengan baik.
Selain itu, Iwan berharap agar bersama-sama memberikan edukasi kepada karyawan/pegawai dan nasabah (untuk Perbankan) tentang disiplin protokol kesehatan.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diharuskan menyediakan hand sanitizer atau alat pencuci tangan.
“Intinya mari kita bersama-sama tegakkan protokol kesehatan dengan tiga poin, Tracing, Treatment, dan Operasi Yustisi,” pungkasnya. (*)