PAREPARE, KLUPAS.COM – Kebijakan wajib share location (Share Lock) yang berlaku bagi seluruh pegawai Pemkot Parepare, juga diterapkan kepada semua BUMN, BUMD, Perbankan, dan Instansi Vertikal di Parepare.
Itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemkot Parepare bersama Pimpinan BUMN, BUMD, Perbankan, dan instansi vertikal secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad saat memimpin rapat bersama Kepala BUMN, BUMD, Perbankan dan Instansi Vertikal lainnya di Parepare, menekankan pada tiga poin yakni Tracing, Treatment, dan Operasi Yustisi atau penegakan hukum.
Olehnya itu, Iwan Asaad mengimbau kepada instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan Perbankan, untuk bersinergi dengan Pemkot Parepare dalam penanganan Covid-19.
“Pemerintah Kota berharap agar setiap instansi mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawan atau pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan. Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Meskipun harus perjalanan dinas, maka diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare,” pinta Iwan Asaad.
Iwan Asaad juga meminta setiap instansi memberlakukan WFO 25 persen dari keseluruhan karyawan atau maksimal 25 persen bekerja di kantor, dan WFH 75 persen atau 75 persen karyawan bekerja dari rumah.
Dia menekankan, jika ada karyawan/pegawai yang isolasi mandiri (Isman) maka seharusnya jujur agar Pemkot dapat tracing dengan baik.
Penekanan lain, Iwan mengimbau agar bersama-sama memberikan edukasi kepada karyawan/pegawai dan nasabah (untuk Perbankan) tentang disiplin protokol kesehatan. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diharuskan menyediakan hand sanitizer atau alat pencuci tangan.
“Intinya mari kita bersama-sama tegakkan protokol kesehatan, dengan tiga poin Tracing, Treatment, dan Operasi Yustisi,” pungkas Iwan. (*)