banner 728x250

Paripurna DPRD Parepare, Enam Fraksi Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Parepare menggodok Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU). Saat ini Ranperda sudah memasuki tahap pandangan fraksi. Hasilnya, enam Fraksi DPRD Parepare menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

banner 800x800

Enam Fraksi tersebut yakni, Nasdem, Golkar, Demokrat, Gerindra, Fakar, dan Persatuan Bintang Demokrasi (PBD).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Selasa (3/8/2021). Acara itu dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Ranperda itu tak disetujui begitu saja, Fraksi DPRD memberi saran dan masukan dalam pelaksanaan Ranperda tersebut. Diantaranya oleh Fraksi Nasdem.

“Kami menyetujui ranperda retribusi jasa usaha untuk ditetapkan jadi perda. Namun dalam penerapannya, kita minta ditunda dulu sampai perekonomian warga stabil,” ujar Jubir Fraksi Nasdem, Suyuti (SYT).

SYT berharap penerapan Perda tersebut nantinya tak mematikan kegiatan masyarakat, khususnya yang non komersial.

“Dengan adanya perda ini, kita meminta agar meningkatkan pelayanan penggunaan segala hal yang dikenai retribusi,” ucapnya.

Selanjutnya, Ranperda tersebut akan melalui tahapan jawaban Walikota atas pandangan Fraksi. Kemudian akan disetujui bersama antara DPRD dan Walikota. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *