PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Parepare menggodok Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU). Saat ini Ranperda sudah memasuki tahap pandangan fraksi. Hasilnya, enam Fraksi DPRD Parepare menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Enam Fraksi tersebut yakni, Nasdem, Golkar, Demokrat, Gerindra, Fakar, dan Persatuan Bintang Demokrasi (PBD).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Selasa (3/8/2021). Acara itu dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.
Ranperda itu tak disetujui begitu saja, Fraksi DPRD memberi saran dan masukan dalam pelaksanaan Ranperda tersebut. Diantaranya oleh Fraksi Nasdem.
“Kami menyetujui ranperda retribusi jasa usaha untuk ditetapkan jadi perda. Namun dalam penerapannya, kita minta ditunda dulu sampai perekonomian warga stabil,” ujar Jubir Fraksi Nasdem, Suyuti (SYT).
SYT berharap penerapan Perda tersebut nantinya tak mematikan kegiatan masyarakat, khususnya yang non komersial.
“Dengan adanya perda ini, kita meminta agar meningkatkan pelayanan penggunaan segala hal yang dikenai retribusi,” ucapnya.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan melalui tahapan jawaban Walikota atas pandangan Fraksi. Kemudian akan disetujui bersama antara DPRD dan Walikota. (*)