PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota Parepare dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati Ranperda terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Perda.
Perda itu disepakati dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parepare Tasming Hamid, didampingi Wakil Ketua II DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Rabu (4/8/2021).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, dan Sekretaris Daerah Parepare Iwan Asaad, serta beberapa pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan Ranperda tersebut.
Hal itu, kata dia, menunjukkan perhatian dan kepedulian dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kota Parepare, utamanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan produk regulasi daerah ini tentu akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha, diiringi dengan perimbangan dan efektifitas kinerja dari pihak-pihak terkait, dimana esensi dari regulasi ini akan memberikan formulasi rasional besaran penetapan tarif akan berbanding lurus dengan kualitas layanan bagi pengguna jasa,” paparnya.
Dalam rapat paripurna itu juga, Pangerang memberikan tanggapan terkait pandangan fraksi-fraksi yang telah menyetujui Ranperda tersebut.
“Terima kasih juga kepada Fraksi-fraksi dewan atas pernyataan telah menerima dan menyetujui ranperda terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. Kami berharap dukungan dan kerja sama untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan retribusi jasa usaha,” tandasnya. (*)