banner 728x250

Pemkot Parepare Dukung Surat Edaran Mendagri Terkait Perayaan HUT RI ke-76

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76.

banner 800x800

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Parepare melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Amarun Agung Hamka menyampaikan apresiasi dan dukungan dengan diterbitkannya surat edaran tersebut.

Menurutnya, hal itu sangat penting sebagai salah satu bentuk pencegahan penularan Covid-19, khususnya di Kota Parepare.

“Parepare saat ini masih dalam kondisi zona merah kasus Covid-19. Langkah tepat jika Mendagri mengeluarkan surat edaran tersebut,” ucap Hamka yang juga Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Parepare.

Mantan Kabag Humas Pemkot Parepare itu juga mengajak kepada masyarakat agar bersama-sama ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), sesuai himbauan Wali Kota Parepare, DR HM Taufan Pawe.

“Mari bersama sama memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan disiplin Protokol Kesehatan. Semoga kita dapat kembali beraktivitas dengan normal,” harapnya.

Dalam Surat Edaran Mendagri bernomor 0031/4297/SJ Tahun 2021 itu, Tito mengimbau agar perayaan HUT RI ke-76 agar dilakukan secara sederhana berhubung masih dalam pandemi Covid-19.

Mantan Kapolri itu menuliskan dalam Surat Edaran yang ditanda tanganinya tanggal 10 Agustus 2021, menekankan lima point.

Poin pertama adalah perayaan HUT RI ke-76 agar dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan hari bersejarah Republik Indonesia. Poin kedua adalah kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Poin ketiga adalah pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. Poin keempat adalah tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.

Terakhir, poin kelima adalah pelaksanaan perlombaan dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *