banner 728x250

Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran Baru Terkait Disiplin Prokes ASN

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan.

banner 800x800

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor: 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Surat Edaran ditanda tangani Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, atas nama Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, tertanggal 4 Agustus 2021.

Surat Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Pemkot Parepare ini antara lain mengatur gerakan ASN disiplin protokol kesehatan.

Adapun yang diatur dalam Surat Edaran tersebut diantaranya, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut; a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu; 1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; 2) mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir; 3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antara individu (physical distancing); 4) menjauh kerumunan; dan 5) membatasi mobilitas dan interaksi.

Surat Edaran juga mengatur ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol kesehatan di tempat kerja. Itu mulai dari mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor; meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas/peralatan yang digunakan bersama di area kerja; secara rutin mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi; membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan; menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter; mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk keruangan kerja; tidak berjabat tangan dengan pegawai lainya; mengenakan masker dobel sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas; dan pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing. Tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pegawai.

Tidak hanya itu, pegawai juga diminta menerapkan protokol kesehatan saat tiba di rumah.

Para pegawai diminta mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Termasuk diingatkan tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Selanjutnya dalam Surat Edaran itu adalah Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, para Kepala SKPD agar mengoptimalkan penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan SKPD masing-masing dan pelaksanaan Surat Edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran secara konsisten dan sunguh sungguh,” demikian penegasan dalam Surat Edaran tersebut. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *