PINRANG, KLUPAS.COM – Bupati Pinrang, Irwan Hamid, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Senin (27/9/2021).
Sebanyak 487 orang ASN lingkup Pemkab Pinrang menerima SK kenaikan pangkat periode Oktober 2021. Terdiri dari 21 ASN Golongan II, 307 ASN Golongan III, dan 159 ASN Golongan IV.
Dalam sambutannya, Irwan Hamid menjelaskan, proses kenaikan pangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Irwan Hamid mengatakan, kenaikan pangkat bagi ASN merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi dan pengabdian para ASN.
“Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada ASN untuk meningkatkan prestasi kerja, kinerja dan pengabdiannya,” kata Irwan Hamid.
Irwan mengungkapkan, bahwa sejak 2012 kenaikan pangkat bagi para ASN telah menggunakan sistem online dengan aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Irwan juga mengingatkan kepada para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini masih berproses, agar selalu berhati-hati kepada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk meraup keuntungan pribadi.
“Saya berpesan untuk selalu berhati-hati dengan segala bentuk penipuan, tes PPPK ini sama dengan tes CPNS yang menggunakan sistem komputer,” pungkasnya. (*)