banner 728x250

DPRD Parepare Hearing Bersama InCare dan SKPD Teknis Terkait Perizinan

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar hearing bersama LSM Indonesian Care (InCare) dan sejumlah SKPD Teknis terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perizinan lainnya, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Kota Parepare, Jumat (24/9/2021).

banner 800x800

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam (RSA). Selain mengundang LSM InCare sebagai pihak pemohon dilakukan hearing bersama Komisi I dan Komisi III DPRD serta SKPD Teknis terkait dengan perizinan, DPRD juga mengundang beberapa pihak perusahaan yang diketahui membangun tanpa IMB, termasuk pengusaha yang melakukan alih fungsi bangunan dari rumah tinggal sesuai IMB, namun didapati lokasi tersebut merupakan sarang burung walet.

“Sebelum saya mulai, permohonan maaf untuk teman-teman pada hari ini kebetulan bersamaan dengan jadwal pembahasan APBD Pokok dan APBD Perubahan, sehingga sebagian besar teman-teman di Komisi I dan Komisi III itu lagi ikut rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, mohon dimaklumi,” ujar RSA, usai membuka RDP.

Untuk itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Parepare itu menyampaikan, pihaknya mengupayakan untuk menjadwal ulang kegiatan RDP setelah rapat pembahasan APBD Perubahan 2021 selesai, dengan menghadirkan Komisi I dan Komisi III.

“Ini mohon maaf juga, kebetulan Inspektorat lagi melakukan review terhadap RKA semua SKPD. Jadi tidak bisa juga, agak sulit kayaknya untuk hadir di sini karena semua RKA SKPD itu direview oleh Inspektorat,” jelasnya.

Ketua LSM InCare, Andi Ilham Abidin, mengaku kecewa bukan karena ketidak hadiran Anggota DPRD, namun karena ketidak hadiran pengusaha dan masyarakat pemilik toko serta pihak SKPD Teknis terkait perizinan.

“Saya sangat kecewa bukan karena ketidak hadiran Anggota DPRD yang kami maksudkan. Tetapi karena para pihak yang kami minta dihadirkan di tempat ini (Kantor DPRD), para pengusaha dan masyarakat pemilik toko maupun ruko itu hanya dua yang hadir, S3BOX sama Toko Sahabat. Selain dari pada itu tidak ada yang hadir. Ini kan pasti akan menjadi tanda tanya penting mengapa masyarakat tidak mengindahkan undangan dari DPRD. Padahal ini kami anggap sangat penting karena menyangkut persoalan perizinan dan keberlangsungan usaha mereka,” urai Andi Ilham.

Andi menyebut, pihaknya memasukkan persoalan tersebut ke dalam DPRD karena merupakan bagian dari pada tugas fungsi pengawasan DPRD juga terkait Perda-Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD, selain SKPD sebagai pelaksana dari Perda itu sendiri.

“Karena peserta yang kami harapkan untuk dihadirkan tidak memenuhi seperti ekspektasi yang kami inginkan, makanya kita minta supaya pertemuan ini dijadwalkan ulang kembali sedapat mungkin setelah kegiatan rutinitas dari DPRD sudah selesai semua. Kita harap DPRD bisa memfasilitasi dan bisa memberikan jalan supaya ini tidak berlarut-larut. Itu permintaan pertama kami,” pintanya.

Terkait dengan Toko Sahabat, lanjut Andi Ilham, di dalam IMB jenis bangunannya tambahan berupa rumah tinggal permanen Lantai III. Namun di lapangan pihaknya mendapati itu bukan rumah tinggal, melainkan sarang walet yang sengaja dibangun oleh yang bersangkutan.

“Kemudian di dalam operasionalnya saat Satpol PP turun ke lapangan berdasarkan aduan kami, ternyata di tempat tersebut terdapat sebuah perusahaan percetakan karung,” terangnya.

Dikatakannya, hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi bangunan dan izin yang diberikan oleh pemerintah serta bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014.

“Tentu ini menciderai semangat dari Perda ini. Kita tidak melarang, saya secara pribadi tidak mau masuk di area privasi melarang orang berusaha, tidak. Hanya karena ada aturan yang mengatur persoalan bangunan sehingga kami masuk. Persoalan mau mendirikan bangunan seratus lantai pun itu urusan bapak, tetapi jangan bangun walet karena di Parepare tidak ada izin walet,” tegasnya.

Dengan banyaknya alih fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, dia menganggap bahwa SKPD terkait seakan ‘tutup mata’ dengan persoalan itu. Sebab bangunan-bangunan yang melanggar Perda dibiarkan berdiri tanpa ada perhatian, teguran bahkan pembekuan izin atau pembongkaran.

“Artinya, untuk apa ada Perda kalau tidak ditegakkan. Perlu kita ketahui setiap penyusunan Perda kan membutuhkan anggaran. Ketika Perda itu sudah disusun kemudian tidak dijalankan berarti kita buang-buang uang. Sekarang, siapa yang mau bertanggung jawab terhadap semua ini?” sesalnya.

Sejumlah perwakilan SKPD yang hadir pada RDP yakni Dinas PUPR, Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, pihak swasta yakni Toko Sahabat dan Cafe S3BOX, serta LSM InCare sebagai pihak pemohon dilakukan hearing terkait persoalan IMB dan perizinan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *