PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota dan DPRD Parepare tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Parepare.
Pembahasan itu berlanjut dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan Wali Kota Parepare atas pandangan umum fraksi DPRD Parepare terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Selasa (7/9/2021).
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim yang membacakan jawaban Wali Kota Parepare dalam rapat paripurna, mengapresiasi pandangan umum Fraksi-fraksi yang menyetujui pembahasan Ranperda Perumda Air Minum.
“Dengan menjadi Perumda, PDAM akan mandiri, manajemen profesional, dan membantu Pemerintah Kota Parepare dalam menopang PAD,” ungkap Pangerang.
Pandangan umum Fraksi DPRD Parepare mendorong PDAM lebih inovatif ciptakan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan air bersih, dan tingkatkan layanan air bersih.
“Jadikan air minum yang sehat dan layak serta tarif terjangkau,” ujar Pangerang.
Dalam pengembangan usaha nantinya setelah menjadi Perumda, PDAM akan membuka usaha air minum curah, air minum dalam kemasan, air sehat, bersih, berkualitas dan tarif terjangkau. PDAM juga akan bekerja sama dengan pihak swasta dan investor untuk meningkatkan PAD Parepare.
DPRD Parepare merespons positif Ranperda Perumda Air Minum ini. Namun demikian, mengenai perubahan status PDAM Parepare nantinya dari Perusda ke Perumda, dewan perrnayakan apakah juga harus dilakukan penyesuaian terkait penyertaan modal Pemkot Parepare di PDAM dengan perubahan status itu?
Wakil Ketua II DPRD Parepare M Rahmat Sjamsu Alam (RSA) dalam paripurna menambahkan, Perusda menjadi Perumda ini adalah perintah UU untuk menjadikan PDAM lebih profesional, transparan, dan mandiri.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu bersama dua Wakil Ketua, Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam.
Dari eksekutif, selain Wakil Wali Kota, juga hadir Sekda Iwan Asaad, para Asisten, Kepala SKPD dan pejabat Pemkot Parepare, serta Direktur PDAM Parepare Andi Firdaus Djollong.
Tahapan selanjutnya setelah pandangan Fraksi dan jawaban Wali Kota adalah pembahasan Pansus hingga persetujuan bersama DPRD dan Pemkot Parepare. (*)