PAREPARE, KLUPAS.COM – Pimpinan DPRD Kota Parepare melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Wakil Ketua II DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam, mensosialisasikan Perda Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, di Gazzaz Cafe & Resto, Sabtu (25/9/2021).
Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2015 itu memiliki dua tujuan. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan serta penggunaan menara.
Adapun tujuan yang kedua dari Perda itu, kata legislator Demokrat yang akrab disapa Ato ini, adalah mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum.
Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini menerangkan, Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menata, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
“Karena sudah ada Perdanya, mari kita sama-sama mengawasi pembangunan menara telekomunikasi di daerah kita. Jangan ragu untuk mencari tahu jika ada pembangunan, karena sudah ada payung hukumnya,” tandas RSA, akronim Rahmat Sjamsu Alam.
Sosialisasi Perda (Sosper) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kursi sudah diatur berjarak, peserta wajib menggunakan masker dan dilakukan cek suhu tubuh bagi peserta sebelum memasuki ruangan sosper. (*)