banner 728x250

Sesuaikan SE Kemenkes, RS Andi Makkasau Turunkan Tarif Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Menjadi Rp109.000

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan menetapkan standar tarif terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Tes Antigen (RDT-Ag) dari Rp.250.000 menjadi Rp.99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp.109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

banner 800x800

Hal itu juga dibenarkan Kepala Bidang Infokom Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Mukarramah, Minggu (12/9/2021).

“Informasi untuk masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah serta adik-adik sekalian peserta ujian seleksi CPNS tahun 2021. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maka tarif pemeriksaan Rapid tes Antigen di RSUD Andi Makkasau turun menjadi Rp.109.000,” katanya.

Diketahui evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Dari hasil evaluasi bersama ini, maka Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi COVID-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Oleh karenanya, pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan COVID-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *