PINRANG, KLUPAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang tengah mengembangkan Sistem Aplikasi Pencatatan Aset Desa (SIPADes) untuk menciptakan tatanan aset yang berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Pinrang HA Irwan Hamid saat membuka Pelatihan Penyusunan dan Pengelolaan Aset Desa, Selasa (12/10/2021).
Irwan mengatakan, Pengelolaan Aset Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, mengharuskan setiap Pemerintah Daerah untuk mengelola aset dengan baik agar asas manfaat dari aset dapat digunakan untuk masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan aset yang baik tentunya akan membuat proses inventarisasi menjadi lebih baik dan aset tersebut dapat dipakai untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Olehnya itu pengelolaan aset harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian hukum,” ungkap Irwan.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang, A. Mahmud Bancing, para Camat dan peserta pelatihan dari seluruh Kepala Desa/Perangkat Desa se-Kabupaten Pinrang. (*)