banner 728x250

Di Hadapan KI Sulsel, PPID Parepare Presentasikan Monev Keterbukaan Informasi Publik

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Parepare presentasikan monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik 2021, di Ruang Rapat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Makassar, Senin (4/10/2021).

banner 800x800

Presentasi itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad dan Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka, di hadapan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan, Pahir Halim, Benny Mansjur, Khaerul Mannan, A Tadampali dan Fauziah Erwin, serta Tim Penguji Dr Muliadi Mau dan Mardiana Yunus.

Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka mengatakan, pada pemeringkatan 2020 Parepare berada di peringkat pertama. Dimana sebelumnya dari peringkat kedua pada tahun 2019 dan peringkat keempat pada 2018.

“Semoga pada presentasi kali ini kita meraih nilai maksimal, sehingga kembali mempertahankan peringkat pertama,” harap Hamka.

Selain Parepare, pada hari yang sama PPID Makassar, Gowa, Bantaeng juga melakukan presentasi secara non virtual. Serta Takalar dan Pinrang presentasi virtual.

Pakar Komunikasi Publik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Muhammad Iqbal Sultan mengapresiasi PPID Parepare sebagai PPID terbaik dan teraktif di Sulsel. Dibuktikan oleh pemeringkatan keterbukaan informasi publik Parepare yang terus meningkat. Dari rangking empat pada 2018, kemudian naik rangking dua pada 2019, dan pada 2020 sudah menjadi rangking pertama.

Menurut dosen ilmu komunikasi Unhas itu, kelebihan Parepare adalah melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya Parepare daerah sangat aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik.

Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah ada Perwali tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.

“Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada Badan Publik, dan kemudian Lembaga Publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan Uji Konsekuensi. Dan oh ini tertutup, sudah dilakukan Uji Konsekuensi,” tandas Iqbal. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *