banner 728x250

Kementerian PUPR Siapkan Penanganan Kolaboratif Kawasan Permukiman di Parepare

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kunjungan di Kota Parepare, Senin (4/10/2021).

banner 800x800

Kunjungan ini terkait dengan penetapan Kawasan Niaga Parepare menjadi lokasi penanganan kumuh kawasan perkotaan Tahun Anggaran 2021.

Staf Ahli Menteri datang bersama Kapus Wilayah 3 BPIW, BPIW Kabid Wilayah 3, Sukor Wilayah Sulsel BPIW, Subdit Wilayah 3 Direktorat PKP, Kepala Balai PPW Sulsel, PPK Wilayah PKP Sulsel, Subdit Direktorat Perumahan Wilayah 3, PPK Perumahan, dan anggota tim lainnya.

Kepala Bappeda Kota Parepare Samsuddin Taha atas nama Pemkot Parepare beserta jajaran, menyambut Staf Ahli Menteri bersama rombongan, dan mendampingi selama di Parepare.

“Kunjungan ini dalam rangka kegiatan penanganan kolaboratif kawasan permukiman, dimana Kawasan Niaga Kota Parepare terpilih sebagai lokasi penanganan Tahun Anggaran 2021,” kata Samsuddin.

Samsuddin mengemukakan, dalam penanganan kumuh di kawasan perkotaan ini, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan telah melaksanakan beberapa program di sektor permukiman dan perumahan melalui program KOTAKU.

Program ini bertujuan meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar serta peningkatan akses perumahan permukiman yang layak huni, aman, terjangkau, produktif dan berkelanjutan di permukiman kumuh perkotaan.

Ditambah Program BSPS yang merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya.

“Jadi untuk meningkatkan keberhasilan serta mengoptimalkan program yang dilaksanakan perlu adanya sinergi dan keterpaduan terutama dalam menetapkan Lokus yang menjadi target penanganan,” imbuh Samsuddin.

Ia menjelaskan, Kawasan Niaga Parepare ada empat Kelurahan yaitu Kelurahan Watang Soreang, Lakessi, Kampung Pisang, dan Ujung Sabbang.

Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Watang Soreang dan Lakessi dilakukan pada 2021. Sementara 2022 mendatang di Kelurahan Ujung Sabbang dan Kampung Pisang.

Penanganan itu dengan perincian, sebaran kebutuhan RTLH di Kelurahan Watang Soreang sebanyak 158 unit. Kemudian yang diusulkan 149 unit. Dari 149 unit tersebut, terdapat beberapa rumah yang telah ditangani menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan adalah sebanyak 59 unit. Dari data 149 unit tersebut, ada beberapa rumah yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan BSPS, sebab merupakan lahan sengketa, tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, dan memiliki rumah yang layak.

Sehingga berdasarkan hasil verifikasi Subdit Perumahan terdapat 1 rumah Layak Huni sehingga usulan RTLH menjadi tersisa 58 unit.

Sementara sebaran kebutuhan RTLH di Kelurahan Lakessi sebanyak 41 unit. Dari 41 tersebut, terdapat beberapa rumah yang telah ditangani menggunakan DAK. Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan adalah sebanyak 24 unit. Dari data 41 unit tersebut, ada beberapa rumah yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan BSPS sebab tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, serta memiliki rumah yang layak.

Kemudian sebaran kebutuhan RTLH di Kelurahan Ujung Sabbang sebanyak 89 unit. Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan sebanyak 28 unit. Dari data 89 unit tersebut, ada beberapa rumah yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan BSPS sebab tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, serta memiliki rumah yang layak.

Sedangkan sebaran kebutuhan RTLH di Kelurahan Kampung Pisang sebanyak 57 unit. Sisa RTLH yang lolos verifikasi dan layak mendapat bantuan sebanyak 15 unit. Dari data 57 unit tersebut, terdapat beberapa rumah yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan BSPS sebab tidak memiliki kepemilikan lahan yang sah, rumah berstatus sewa, pindah rumah, memiliki rumah yang layak, serta status penerima bantuan yang belum menikah. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *