PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua I DPRD Parepare Tasming Hamid, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Senin (18/10/2021).
Rapat dihadiri anggota DPRD Parepare, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Enam Fraksi DPRD Parepare secara bergantian membacakan pandangan umum terkait Ranperda tersebut, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi (PBD), dan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat (Fakar) Indonesia.
Fraksi Golkar mengawali penyampaian pandangan umum yang dibacakan Indriasari Husni. Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar menyatakan menerima Ranperda itu untuk dibahas sesuai tahap pembahasan selanjutnya.
“Kami menerima Ranperda ini untuk dibahas pada pembahasan selanjutnya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Parepare itu.
Selanjutnya, pandangan umum dari Fraksi Nasdem dibacakan oleh Asmawati Zainuddin sebagai juru bicara. Fraksi Nasdem menerima Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu untuk dibahas sesuai tahap pembahasan selanjutnya.
Namun demikian, Fraksi Nasdem memberikan sejumlah catatan dan pokok pikiran sebelum Ranperda itu ditetapkan nantinya. Diantaranya, sebelum Ranperda itu ditetapkan, pemerintah kota perlu memperhatikan indeks perekonomian masyarakat. Jangan sampai Perda Retribusi Perizinan Tertentu itu, malah makin menyusahkan warga.
Nasdem juga mencatat, pemerintah kota juga harus menunjukkan keberpihakan ke warga. Jangan hanya menuntut warga melaksanakan kewajiban, tetapi harus berbarengan dengan memberikan hak warga.
”Kemudian, transparansi juga harus dikedepankan terutama pada instansi terkait. Saat ini sudah di era digital, maka sudah saatnya instansi terkait dapat menyesuaikan dan dapat dilakukan pembayaran secara online. Terakhir, penggunaan materai elektronik juga sudah harus diterapkan,” papar Asmawati.
Sedangkan pandangan umum empat fraksi lainnya, yakni Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi (PBD) dibacakan Sudirman Tansi, Fraksi Demokrat dibacakan Yangsmid Rahman, Fraksi Gerindra dibacakan Yusuf Lapanna dan Fraksi Fakar Indonesia dibacakan oleh Ibrahim Suanda.
Sama dengan Fraksi Golkar dan Nasdem, keempat Fraksi itu juga menyatakan menyetujui membahas Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk dibahas ditingkat pembahasan selanjutnya. (*)