PAREPARE, KLUPAS.COM – Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid (TSM), mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan, Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Parepare Tahun 2021-2041.
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Delima Sari, Minggu (24/10/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Peserta sosialisasi wajib menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu badan. Kursi peserta juga diatur berjarak.
TSM mengatakan, penataan ruang wilayah Parepare bertujuan untuk mewujudkan kondisi ruang kota yang aman, nyaman, efisien dan produktif secara berkelanjutan.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan fungsi Parepare sebagai kota pusat pelayanan kawasan Ajatappareng yang berbasis perdagangan dan jasa, dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta kelestarian sumber daya alam.
Legislator Partai Nasdem Parepare ini menjelaskan, adapun struktur ruang wilayah Parepare meliputi sistem perkotaan, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, sumber daya air dan infrastruktur perkotaan.
“Dalam perda ini juga dijelaskan terkait strategi penataan ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan hal penting terkait lainnya,” pungkas TSM.
Perda itu juga dijelaskan secara rinci oleh Kasubag Program dan Keuangan Bappeda Kota Parepare, Syarifullah. (*)