PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD kepada Pemerintah Kota Parepare.
Rapat paripurna penyerahan 3 Ranperda Inisiatif DPRD ke Pemkot Parepare berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Senin (18/10/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua I DPRD Parepare Tasming Hamid. Rapat dihadiri Anggota DPRD, Wakil Walikota Parepare Pangerang Rahim dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Ada tiga Ranperda Inisiatif DPRD yang diserahkan ke Pemkot Parepare, yakni Ranperda Bantuan Hukum, Ranperda Kebudayaan dan Ranperda Pajak Parkir.
Sebelum ranperda diserahkan, Ketua DPRD Parepare yang memimpin rapat paripurna terlebih dahulu mempersilahkan masing-masing pengusul Ranperda menyampaikan penjelasan, dalam hal ini dibacakan oleh perwakilan tiap komisi sebagai inisiator ranperda.
“Saya persilahkan masing-masing pengusul ranperda untuk menyampaikan penjelasan,” kata Andi Nurhatina.
Ranperda Bantuan Hukum diusulkan oleh Komisi I DPRD Parepare. Penjelasannya dibacakan Anggota Komisi I DPRD Asmawati Zainuddin.
Ranperda Kebudayaan diusulkan oleh Komisi II DPRD Parepare. Penjelasan terkait ranperda itu dibacakan Anggota Komisi II DPRD Bambang Nasir.
“Sedangkan Ranperda Pajak Parkir dari Komisi III dibacakan oleh Haji Muliadi (Anggota Komisi III),” ujar Legislator Golkar itu.
Ranperda Inisiatif dewan diserahkan oleh Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu kepada Wakil Walikota Parepare Pangerang Rahim, setelah pengusul ketiga ranperda menyampaikan penjelasan. (*)