banner 728x250

Pemkot Parepare Serahkan Ranperda Retribusi Jasa Umum ke Dewan

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU), yang diserahkan pemkot ke dewan.

banner 800x800

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam, di Ruang Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Rabu (3/11/2021).

Rapat dihadiri Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Sekda Iwan Asaad, para Asisten, Kepala SKPD dan Camat serta Anggota DPRD Parepare.

Pada kesempatan itu, Taufan Pawe mengatakan, Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

“Retribusi Jasa Umum dibagi menjadi 15 bagian yaitu Retribusi pelayanan kesehatan, persampahan atau kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, pemakaman dan pengabuan mayat, parkir,” katanya.

“Retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolah limbah cair, tera ulang, pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi, pengendalian lalu lintas,” tambah dia.

Taufan menjelaskan, tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

“Adapun meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Untuk penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa,” ujarnya.

Taufan berpesan agar Ranperda itu dibahas berdasarkan mekanisme, dan diharapkan dapat dituntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *