PAREPARE, KLUPAS.COM – Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 memuat visi Parepare yaitu ‘Terwujudnya Kota Parepare sebagai kota industri tanpa cerobong asap, yang berwawasan hak dasar, dan pelayanan dasar, menuju kota maju, mandiri dan berkarakter’.
Hal itu disampaikan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, di hadapan Legislatif saat rapat paripurna penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Senin (8/11/2021).
Visi itu, lanjut Taufan Pawe, ditempuh melalui enam misi pembangunan daerah, yaitu mengembangkan infrastruktur daerah dalam mendukung industri jasa di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan dan kepariwisataan.
Selanjutnya, mengoptimalkan pemenuhan hak dasar dan peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat menuju pelayanan prima dan profesional serta berkeadilan. Meningkatkan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan perekonomian serta kemampuan daerah dalam menghadirkan sumber-sumber ekonomi baru berdasarkan potensi yang dimiliki.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terbarukan dan berkarakter.
Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan pendekatan informasi dan teknologi menuju Kota Cerdas (Smart City) guna menghadirkan reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel.
Terakhir, mengembangkan iklim keumatan sebagai bentuk perkuatan kearifan lokal sebagai bentuk nyata proses penyelenggaran pemerintah dan pembangunan, diharapkan masyarakat dalam arti luas turut hadir didalamnya.
“Untuk mencapai kondisi tersebut kebijakan keuangan daerah Kota Parepare pada Tahun 2022 masih diarahkan pada peningkatan kapasitas fiskal (PAD dan bagi hasil pajak daerah) yang tidak bersifat distorsif terhadap perekonomian daerah dan mampu menjadi sumber utama dalam memenuhi kebutuhan belanja yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” katanya.
“Alokasi belanja daerah yang efektif dan efisien, strategis serta memiliki efek yang besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penerapan pembiayaan daerah yang defisit terkendali, dalam artian defisit anggaran yang kecil, tidak melebihi ketentuan pemerintah serta tidak berpotensi menimbulkan gejolak kenaikan harga-harga umum. Serta memantapkan kondisi ketahanan fiskal daerah yang berkelanjutan,” tambah dia. (*)