PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Kota Parepare tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Parepare, Senin 10 Juli 2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Parepare M Rahmat Sjamsu Alam. Hadir Anggota DPRD Parepare secara kuorum, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad, Kepala SKPD, Camat dan Lurah, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Pangerang Rahim mengatakan, pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada Tahun Anggaran 2022 telah berakhir pada 31 Desember 2022.
Olehnya itu, kata Pangerang, Pemerintah Kota Parepare menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan setiap anggota dewan yang terhormat karena telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan.
Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, lanjut dia, tentunya penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2022 dari aspek keuangan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Tahun 2022, dan tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2022 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
Lebih lanjut Pangerang menuturkan, Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini diserahkan dengan lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Parepare kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2022. Ini untuk keenam kalinya Parepare mendapatkan opini WTP. Untuk mendapatkan opini WTP setidaknya ada empat indikator agar sebuah laporan keuangan pemerintah mendapatkan opini WTP,” paparnya.
Pangerang mengungkapkan, sejak awal Pemkot Parepare selalu menekankan agar tata kelola pemerintahan harus merujuk pada tiga taat, yaitu taat asas, taat administrasi, dan taat anggaran.
Sehingga, kata dia, hal inilah yang menghasilkan disiplin kerja yang baik pada Pemerintahan Kota Parepare dalam menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.
“Ini adalah bukti kerja kita semua. Terima kasih DPRD sudah menjadi mitra terbaik dalam fungsi pengawasan. Terima kasih pimpinan dan staf SKPD. Para pengguna anggaran atas keseriusan menunjukkan kerja-kerja terbaik,” ujarnya.
Pangerang menambahkan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemkot bertekad untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, efektif dan berkelanjutan.
Dimana hal tersebut dapat menjadi dasar kestabilan perekonomian dan mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan, agar benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare. (*)