banner 728x250

Pemkot Parepare Fokus Penuhi Hak dan Pelayanan Dasar Pekerja, 21.948 Tenaga Kerja Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terus fokus dalam menunjang pemenuhan hak-hak dasar dan pelayanan dasar dengan terus mendorong peningkatan jumlah cakupan tenaga kerja yang dapat merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kota Parepare.

Hingga kini, sebanyak 21.948 tenaga kerja telah tercover sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kota Parepare. Itu meliputi 13.006 tenaga kerja Kepesertaan Penerima Upah (Pekerja Formal), 5.700 tenaga kerja Kepesertaan Penerima Bukan Upah (Pekerja Informal), dan 3.242 tenaga kerja Kepesertaan Jasa Konstruksi (Pekerja Proyek Fisik).

banner 800x800

Untuk mendorong pertumbuhan angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Parepare, Wali Kota Parepare Taufan Pawe melakukan beberapa terobosan, diantaranya memberikan perlindungan kepada 2.490 Tenaga Kerja Rentan (petani, peternak, nelayan, pegawai syara, dan guru mengaji). Membuat Peraturan Wali Kota terkait dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga sebelum Inpres No. 2 Tahun 2021 keluar, di Tahun 2021 Pemerintah Daerah Kota Parepare telah lebih dulu membuat peraturan Wali Kota yang di dalamnya mengatur tentang regulasi mengenai optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Parepare. Pemerintah Kota Parepare juga telah memberikan perlindungan kepada seluruh Non ASN, mulai Honorer Pemda, Guru Honorer, RT/RW, dan Kolektor PBB, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Pendidikan dengan jumlah 3.230 Tenaga Kerja.

“Ini menjadi fokus kami dalam menunjang pemenuhan hak-hak dasar dan pelayanan dasar dengan terus mendorong peningkatan jumlah cakupan tenaga kerja yang dapat merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kota Parepare,” ungkap Taufan Pawe
Senin 10 Juni 2023.

Wali Kota Parepare dua periode ini mengatakan, di tahun 2023 Pemerintah Kota Parepare menyiapkan beberapa program kolaborasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare, diantaranya Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Parepare (Bagi seluruh perusahaan/perusahaan baru).

Memberikan perlindungan bagi seluruh pedagang di 5 Pasar yang ada di Kota Parepare. Hal ini sudah dilaksanakan dengan kolaborasi antara Dinas Perdagangan Kota Parepare dengan BPJS Ketenagakerjaan. Meningkatkan Anggaran Perlindungan melalui APBD Tahun 2023 antara lain perlindungan bagi seluruh Petani, Peternak, serta Nelayan yang ada di Kota Parepare.

Peningkatan Coverage Kepesertaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Parepare dari 54% menuju sampai 75% di Tahun 2023, dan Tahun 2024 diharap bisa mencapai di atas 90% Coverage Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan anggaran perlindungan melalui APBD Tahun 2023. Dan Mewajibkan Kontribusi CSR Perusahaan Besar Menengah keatas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan sehingga dapat mengurangi beban APBD.

“Saya ingin manfaat ini bisa dirasakan langsung oleh seluruh petani, peternak, nelayan, pegawai syara, guru mengaji, dan tenaga honorer,” pungkas Ketua Golkar Sulsel ini. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *