banner 728x250

DPRD Segera Usulkan Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Parepare

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare segera mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare. Pengusulan itu berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah diterima DPRD Parepare pada 21 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, DPRD Parepare diminta segera mengusulkan maksimal tiga nama Calon Pj Wali Kota Parepare, paling lambat sudah diusulkan pada 8 September 2023.

banner 800x800

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare M Rahmat Sjamsu Alam membenarkan surat itu. Rahmat menjelaskan, Ketua DPRD sudah melaksanakan rapat Pimpinan DPRD yang dilanjutkan rapat Badan Musyawarah DPRD untuk menjadwal tahapan pengusulan dan penetapan usulan Calon Penjabat Wali Kota Parepare.

“Jadi hasil rapat diputuskan bahwa tahapan pengusulan dan penetapan usulan Calon Penjabat Wali Kota Parepare dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” jelas Rahmat, Kamis malam, 24 Agustus 2023.

Olehnya itu, kata dia, Pimpinan DPRD akan melakukan pertemuan awal dengan Fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan tata cara pengusulan Calon Pj Wali Kota dan jadwal penetapannya. Rapat tersebut akan dilaksanakan pada Senin 28 Agustus 2023.

“Untuk saat ini belum ada info atau bisik-bisik tentang nama-nama Calon Penjabat Wali Kota Parepare, tapi kita berharap Calon Penjabat Wali Kota Parepare adalah putra daerah atau minimal pernah bertugas di Parepare,” beber RSA, akronim Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.

Ketua MD KAHMI Parepare ini memaparkan, terkait pengusulan Calon Pj Bupati/Wali Kota ini, Kemendagri meminta Gubernur maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan masing-masing tiga nama kandidat Pj Bupati/Wali Kota. Kemendagri juga mengusulkan tiga nama Calon Pj Bupati/Wali Kota.

Dengan demikian, lanjut Atto -sapaannya- ada sembilan kandidat Pj Bupati/Wali Kota. Sembilan nama calon ini kemudian dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

Undang-Undang tentang Pilkada menyebutkan, Penjabat Gubernur diangkat oleh Presiden, sedangkan Penjabat Bupati/Wali Kota diangkat Mendagri.

Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 diatur beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Wali Kota.

Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *