banner 728x250

Iwan Asaad Diberhentikan sebagai Sekda Parepare, Taufan Pawe: Ini Prosedural, Kebutuhan Organisasi

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, memberhentikan Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.

Taufan mengatakan, bahwa kebijakan yang diambilnya itu merupakan keputusan yang normatif, prosedural dan kebutuhan organisasi.

banner 800x800

“Saya harus ingatkan dan selalu saya beri arahan kepada jajaran saya bahwa jabatan itu bukan hak, jabatan itu adalah penilaian. Ini dua hal yang harus dipahami betul. Kalau hak, berarti semua pegawai negeri sipil punya jabatan. Kenapa penilaian? Karena ada eksistensi pejabat pembina kepegawaian,” kata Taufan Pawe kepada sejumlah awak media, yang didampingi Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus, dan Plt. Kadis Kominfo Parepare M Anwar Amir, di Rujab Wali Kota Parepare, Rabu 2 Agustus 2023.

Taufan mengungkapkan, pemberhentian tersebut berdasarkan hasil evaluasi jabatan sebagaimana PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2019, bahwa evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang terdiri dari 1 orang dari eksternal dalam hal ini Prof Aminuddin Ilmar, dan 2 orang dari internal, yakni Asisten III Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Juga adanya persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Apa yang saya ambil hari ini, kebijakan saya hari ini, percayalah sudah on proses. Super kehati-hatian saya sangat terdepan karena saya orang hukum. Jadi, keputusan saya itu berkaitan dengan pemberhentian saudara Sekda (Iwan Asaad) itu adanya persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Persetujuan di sini adalah terkait evaluasi jabatan saudara Sekda yang akan memasuki 5 (lima) tahun,” ungkapnya.

Taufan menjelaskan, namanya evaluasi jabatan, itu ada aturannya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dan aturan lainnya ada juga dari Menpan RB dan lain-lain sebagainya. Bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama termasuk Sekda harus dievaluasi dalam 5 tahun. Evaluasi dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Iwan Asaad sudah menjabat Sekda Parepare selama 4 tahun 9 bulan, dan masih tersisa 3 bulan, sebelum masa jabatannya berakhir pada 22 Oktober 2023.

Taufan menambahkan, dirinya sudah meminta persetujuan dan bahkan ketemu dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan komisioner, menjelaskan kondisi tata kelola pemerintahannya di Parepare.

“Sangat jelas sekali di sini mengatakan bahwa dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kan dia berakhir itu di 22 Oktober 2023. Nah Karena mau berakhir, saya usulkan evaluasi jabatan, dan disetujui,” terangnya.

“Apa yang terjadi dan apa yang saya putuskan ini prosedural, mekanisme, kebutuhan organisasi. Nah, hanya saja saudara Iwan Asaad ini kapasitasnya sebagai Sekda, saya tanda tangani undangan loh untuk dia dievaluasi jabatan di depan tim evaluasi. Saya tanda tangan, karena saya pikir kalau ibu Adriani (Kepala BKPSDM Parepare) pangkatnya lebih rendah dari Sekda. Saya tanda tangan (undangan) untuk hadir dalam evaluasi jabatan oleh tim evaluasi. Namun, maafkan saja. Dia hadir (Sekda), dia patuhi undangan, tapi dia menolak untuk diperiksa, dievaluasi jabatannya. Dia menolak, ini diluar dari ekspektasi saya. Kenapa dia melawan?,” sesalnya.

Padahal, kata Taufan, hasil yang ingin dicapai dari tim evaluasi jabatan ini hanya dua kemungkinan, yaitu apakah jabatannya (Sekda) tidak diperpanjang atau diperpanjang. Ini kebutuhan organisasi. Kalau tidak diperpanjang berarti berakhir 22 Oktober 2023, kalau diperpanjang lanjut setelah 22 Oktober.

“Tapi karena dia melakukan perlawanan, dan bahkan dia bertanda tangan bahwa dia tidak bersedia untuk dievaluasi jabatan, dan bertanda tangan pula menyatakan tidak bersedia untuk menjabat lagi sebagai Sekda. Ini jelas kan,” kata Wali Kota Parepare dua periode ini.

Taufan Pawe kemudian menunjuk Inspektur Kota Parepare Muh Husni Syam selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekda Parepare. Kemudian memerintahkan BKPSDM Parepare menyurat mengusulkan nama Muh Husni Syam untuk dimintai persetujuan Gubernur Sulsel untuk ditetapkan menjadi Penjabat (Pj) Sekda Parepare, sambil menunggu pejabat definitif hasil seleksi terbuka (Selter) jabatan Sekda Parepare.

Soal pemberhentian Iwan Asaad dari jabatan Sekda Parepare, Taufan Pawe menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan dan fungsi pelayanan di Parepare tetap berjalan normal.

“Fungsi pelayanan itu by sistem, berjalan dengan sendirinya. Apalagi yang saya tunjuk Plh ini adalah seorang Inspektur, mengepalai sebuah Inspektorat. Pasti kehati-hatiannya terjaga dengan baik. Insya Allah, saya pastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan fungsi pelayanan di Parepare dengan kejadian ini saya garansi tetap berjalan normal. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *