PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Sosial kembali menyerahkan Bantuan Beras Peduli untuk Tahap ke-3 kepada masyarakat Pra Sejahtera Kota Parepare.
Bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkot Parepare dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan bantuan secara simbolis dan pelepasan armada Bantuan Beras Peduli oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe, dilaksanakan di Halaman Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Jumat 4 Agustus 2023.
Taufan Pawe mengatakan, dengan adanya penyaluran bantuan Beras Peduli, dengan demikian dapat mengurangi beban pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
“Salah satu upaya pemerintah dalam percepatan pengentasan kemiskinan adalah pemberian bantuan, yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja namun pemerintah daerah pun harus turut andil dalam percepatan pengentasan kemiskinan di daerahnya, seperti yang sekarang kita laksanakan,” katanya.
Taufan menjelaskan, pemberian bantuan oleh pemerintah daerah harus berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial, yang menyatakan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu di Kelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu semua jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang bersumber dari APBN maupun APBD penerima manfaatnya harus terdata pada DTKS. Terkait dengan DTKS silahkan berkomunikasi dengan para lurah,” jelasnya.
Taufan mengungkapkan, berbagai upaya penanggulangan kemiskinan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa dukungan dari semua pihak, dan yang terpenting adalah diperlukan kesamaan persepsi dan tindakan dalam penanggulangannya.
“Olehnya itu, diharapkan Ketua RT, RW dan LPMK membantu setiap program penanggulangan kemiskinan karena Bapak-Ibu lebih banyak mengetahui kondisi warganya,” terangnya.
Taufan menambahkan, program ini merupakan kelanjutan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Beras Prasejahtera Daerah adalah bantuan pangan dalam bentuk beras yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk disalurkan setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Keluarga Kurang Mampu dan Ex Penyandang Kusta tanpa dikenakan biaya tebus/harga.
“Beras yang disalurkan adalah beras berkualitas medium sejumlah 5 Kg setiap bulannya untuk keluarga kurang mampu dan 15 Kg setiap bulan untuk eks penyandang kusta. Pada tahap ketiga ini launching beras prasejahtera daerah untuk 1.820 KPM masyarakat kurang mampu dan 32 KPM eks Penyandang Kusta. Setiap KPM penerima beras prasejahtera mendapatkan beras kualitas premium, dan beras diterima oleh KPM di rumah masing-masing,” tandasnya. (*)