banner 728x250

Jaga Kelestarian Lingkungan, PAM Tirta Karajae Imbau Pengguna Sumur Bor Patuhi Peraturan Menteri ESDM

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Perusahaan Umum Daerah Air minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare mengimbau kepada pengguna sumur bor atau air tanah agar mematuhi Peraturan Menteri ESDM.

Hal tersebut diungkapkan Direktur PAM Tirta Karajae Andi Firdaus Djollong, melalui Manager Teknik dan Operasi PAM Tirta Karajae, La Odi ST MT, Rabu 20 Desember 2023.

banner 800x800

“Eksploitasi air tanah berlebihan akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan mutu air tanah,” bebernya.

Upaya mencegah dampak dari penggunaan air tanah secara berlebihan, kata dia, pemerintah dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 291.K/GL. Di/MEM.G/2023 Tanggal 14 September 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Jadi, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali harus bermohon surat,” terang La Odi.

Olehnya itu, dia mengimbau kepada para pengembang atau developer, hotel, restoran, usaha galon dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi Peraturan Menteri ESDM.

“Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik demi keberlangsungan hidup anak-anak cucu kita kedepan,” ujarnya.

Sementara, Penggiat Mata Air Parepare Amri Kalbu merespons positif adanya aturan Kementerian ESDM tentang penggunaan air tanah sebagai upaya pemerintah dalam menjaga menjaga keberlanjutan air tanah.

Menurutnya, PAM Tirta Karajae dan pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan mendasar seputar konservasi air tanah.

“Persoalan air tanah perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, apalagi Kementerian ESDM sudah menerbitkan aturan,” kata Amri.

Dia menambahkan, momentum penertiban exploitasi air tanah tak berizin ini bisa mencegah krisis iklim.

“Sudah saatnya kita menata hubungan baik dengan alam, salah satunya menjaga keberlangsungan penggunaan air dengan baik,” tandasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *