PAREPARE, KLUPAS.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare mengungkap banyaknya temuan terkait penempatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau baliho melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Parepare Zainal Asnun menyebut, temuan bentuk pelanggaran pemasangan APK bahkan mencapai 90 persen.
“Bentuk pelanggaran yang dimaksud paling banyak adalah pemasangan di pohon dan tiang listrik, fasilitas umum. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu,” ungkap Zainal didampingi dua Anggota Bawaslu pada kegiatan Media Gathering Bawaslu Parepare bertajuk Publikasi dan dokumentasi Pengawasan Logistik, Jumat 8 Desember 2023.
Zainal menjelaskan, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Alat kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk larangan pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
Zainal menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Pihaknya mengaku telah menyurati langsung parpol-parpol termasuk tim sukses atau pemenangan calon presiden (capres) terkait aturan pemasangan APK.
“90 persen pemasangan baliho atau alat peraga tidak tertib. Berkaitan itu, Kita sudah sampaikan dan menyurati para Parpol terkait alat peraga dan tempat pemasangan alat peraga yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” bebernya.
Zainal menegaskan bahwa dalam penertiban APK yang melanggar terdapat mekanisme yang harus diikuti. Pertama menegur atau menyampaikan kepada pemilih baliho tersebut (parpol, caleg dan Pilpres), agar APK miliknya ditertibkan.
Apabila belum diindahkan, kata dia, maka dilakukan penurunan oleh Bawaslu bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“APK ini kan ada pemiliknya, sehingga disampaikan dulu ke pemilik, setelah itu baru dilakukan tindakan pembersihan (APK) bila belum diturunkan/ditertibkan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Parepare dua periode ini juga mengeluhkan terkait anggaran penertiban. Sebab pihaknya tidak memiliki anggaran makan minum untuk personel yang ditugaskan untuk melakukan penertiban.
“Dalam penertiban tentu kita bekerjasama dengan pihak Satpol PP, namun demikian kita terkendala soal anggaran. Sehingga kita mengatur dan menjadwalkan penertiban tersebut diwaktu tertentu saja,” tandasnya. (*)