PAREPARE, KLUPAS.COM – Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menilai sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan (Ormas), sangat penting.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Halwatiah saat membacakan sambutan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali, di Meeting Roam Hotel Pare Wisata, Jumat, 8 Desember 2023.
“Ini memberikan pemahaman kepada ormas untuk tertib administrasi terhadap ketentuan pendaftaran ormas sebagai badan hukum dan pendaftaran ormas untuk memperoleh SKT maupun pendaftaran ulang Ormas LSM,” katanya.
Dirinya memberikan apresiasi kepada ormas yang bersedia mendaftar dan melaporkan keberadaannya kepada Badan Kesbangpol Parepare.
Hal ini tidak terlepas dari tertib administrasi organisasi pada ruang lingkup Pemerintah Kota Parepare. Melalui sosialisasi ini, mengingatkan masyarakat yang bermukim di Kota Parepare bahwa organisasi kemasyarakatan penting melakukan pendaftaran kepada Pemerintah Kota Parepare.
“Selain itu, dengan sosialisasi Permendagri Nomor 57 tahun 2017 ini untuk membantu Badan Kesbangpol Parepare melakukan pengawasan sekaligus pendataan secara lengkap terhadap keberadaan organisasi masyarakat maupun partai politik yang ada di wilayah Kota Parepare,” tandasnya. (*)