PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare 2025-2045.
Konsultasi publik dibuka resmi Sekda Kota Parepare, Muh Husni Syam, mewakili Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Kamis 11 Januari 2024.
Hadir para Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD termasuk Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, Direktur RSUD Andi Makkasau, Direktur RS Hasri Ainun Habibie, Kabag Setdako, Camat dan Lurah, serta jajaran Pemkot Parepare lainnya.
Hadir menjadi narasumber Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel, yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Ukrima Rijal.
Turut hadir Direktur PAM Tirta Karajae, BPS, Pelindo, PLN, organisasi mitra Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Sekda Parepare Muh Husni Syam yang membacakan sambutan tertulis Pj Wali Kota mengatakan, penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini terasa spesial karena periode perencanaan pembangunan di Indonesia berupa Rencana Pembangunan Tahunan (RKPD Tahun 2025) disusun bersamaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 Tahunan (RPJMD Tahun 2025-2030) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025-2045).
“Hal ini sebagai implikasi ketentuan Pemerintah Pusat dengan diselenggarakannya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak, diikuti dengan Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, dan juga Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota,” kata Husni.
Husni mengemukakan, konsultasi publik ini merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan untuk menyempurnakan Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD.
“Oleh karena itu kesempatan seperti ini harus kita manfaatkan. Saya mengajak semua undangan yang hadir agar ikut ambil bagian dalam merumuskan visi misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan Kota Parepare untuk 20 tahun ke depan,” pungkas Husni. (*)