PAREPARE, KLUPAS.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali angkat bicara terkait kisruh pedagang Pasar Senggol dan Sumpang Minangae. Akbar segera memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi.
“Kita akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari jalan tengahnya. Bagaimana kita memediasi mereka. Sehingga warga bisa berdagang bersaing secara sehat, keduanya bisa dapat untung dalam usahanya,” ungkap Akbar Ali, Rabu 6 Maret 2024.
Akbar Ali menyebut Pasar Sumpang Minangae memang tak memungkinkan beraktivitas malam. Selain karena macet, juga izinnya hanya sampai sore.
“Kalau di (pasar) Sumpang itu memang tidak memungkinkan ya karena ada kemacetan jalan. Kedua juga wilayah sumpang itu izinnya sampai sore saja bukan untuk malam,” ucap Akbar Ali.
“Dari dinas perdagangan sudah membuat surat edaran untuk memanfaatkan pasar sumpang ini. Kalau di (pasar) senggol memungkinkan untuk pasar malam hari,” sambungnya.
Akbar Ali berharap kisruh pedagang ini segera selesai dengan baik. “Harapan saya masyarakat pasar Sumpang Minangae ini bisa bergabung dengan teman-teman Pasar Senggol,” harapnya.
Adapun aturan waktu operasional Pasar Sumpang Minangae diatur dalam Keputusan Walikota Parepare Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Nama, Tipe dan waktu Operasional Pasar di Kota Parepare.
Sekadar diketahui, kisruh antara pedagang Pasar Senggol dan Pasar Sumpang Minangae Kota Parepare viral di media sosial. Kedua kubu pedagang sama-sama ingin berjualan di malam hari. (*)